Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik untuk bisa bepergian ke luar negeri. Jero dicegah sejak 4 September 2014-4 Maret 2015.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi Mirza Iskandar menyatakan pencegahan tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari KPK. "Surat permintaan pencegahan atas nama Jero Wacik dari KPK tertanggal 3 September. Kami terima pagi ini dan langsung kami berlakukan hari ini," ujar Mirza kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/9).
Selain Jero, Imigrasi juga mencegah Staf Khusus Jero, I Ketut Wiryadinata. Imigrasi belum menerima permintaan pencegahan atas nama istri maupun anak Jero. "Pencegahan akan diperpanjang kalau KPK meminta," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, Jero ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,9 miliar, (2/9). Jero diduga menggelembungkan dana operasional kegiatan, pengadaan barang, dan melakukan rapat fiktif selama 2010-2013.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu dijerat 12 huruf e juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan terhadap Jero berkembang dari kasus dugaan korupsi Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Kasus Waryono masih dalam proses penyidikan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2014. Sementara Rudi Rubiandini telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap dari PT Kernel Oil Pte Ltd sebesar US$ 900 ribu dan US$ 200 ribu.