Pakar hukum pidana Choirul Huda menilai tak ada kuasa dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bisa memidanakan Anas Urbaningrum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab, menurutnya kewenangan untuk itu dipegang oleh Kejaksaan Agung.
"Yang mempunyai kewenangan untuk menuntut adalah jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, bukan KPK," kata Choirul, dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9).
Selain itu Choirul juga menilai, suatu tindakan bisa dikategorikan penyuapan apabila ada kesamaan maksud antara pemberi dan penerima barang yang berkenaan dengan jabatan. Jika maksud tak sama dan tak mempengaruhi jabatan tertentu, tak bisa dikatakan sebagai praktek penyuapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pasal 12a dan 12b UU Tindak Pidana Korupsi, inti utama yang dilarang dalam delik apabila penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya.
Choirul menjelaskan lebih detil, apabila seseorang pada saat menerima barang belum menjabat sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka UU tersebut tidak bisa mengikatnya secara hukum.
Lebih jauh, dalam persidangan, penasihat hukum Anas Urbaningrum, Patra Zen menanyakan perihal kaitan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang.
"Apakan tindak pidana asal perlu dibuktikan terlebih dulu atau tidak? Bagaimana kalau tindak pidana asal tidak bisa dibuktikan jelas di persidangan?" tanya Patra dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan Patra, Choirul mengatakan bahwa tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dulu baru bisa membuktikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Di dalam unsur TPPU, harta kekayaan yang ditransaksikan, harus merupakan harta kekayaan yang dari tindak pidana asal. Ada barangnya dulu, baru bisa dicuci," kata Choirul.
Keterangan Choirul bertentangan dengan saksi ahli yang hadir dalam sidang 28 Agustus lalu, Ketua PPATK Yunus Husein. Dalam pemaparannya, Yunus mengatakan tindak pidana asal bisa jadi tidak dibuktikan terlebih dahulu apabila ada dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia juga menuturkan, proses penyelidikian, penyidikan, dan penuntutan kedua tindak pidana tersebut, dapat dilakukan dalam sekali waktu oleh KPK.
Senada dengan Yunus, Doktor pencucian uang Yenti Ganarsih ketika dihubungi Sabtu (29/8), mengatakan hal serupa. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan untuk menunut sekaligus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, ia mengatakan UU Tipikor perlu direvisi dan menjelaskan secara jelas kewenangan KPK tersebut dalam pasal tertentu.
Sebelumnya, Anas didakwa menerima gratifikasi dariproyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas didakwa memuluskan jalan PT Adhi Karya memenangkan tender proyek.
Merujuk pada berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sisa gratifikasi senilai Rp 20 miliar tersebut digunakan untuk membeli tanah di Jakarta dan Yogyakarta. Tanah tersebut diantaranya milik Reny Sari Kurniasih yang terletak di daerah Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dibeli dengan harga Rp 690 juta.