Jakarta, CNN Indonesia -- Hingga saat ini oknum anggota kepolisian Polda Kalimantan Barat AKBP IE dan Brigadir H, yang diamankan oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM), masih menjalankan proses penyelidikan di Kuching, Malaysia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, proses tersebut akan berakhir pada Jumat (5/9), besok. Proses selama 7x24 jam tersebut telah dilakukan sejak Jumat (29/8).
Namun dalam kurun tersebut, menurut Boy, sangat mungkin berubah menjadi lebih panjang jika ada permintaan penyelidikan yang lebih mendalam dari pihak PDRM. “Masih mungkin ditambah menjadi 14x24 jam. Kalau nanti 14x24 jam sudah lewat dan tidak ditemukan keterlibatan, maka keduanya akan dideportasi ke Indonesia,” ujar Boy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menambahkan, Polri telah mengirim tim ke PDRM di Kuching untuk menemui AKBP IE dan Brigadir MP H. Tim tersebut telah bertemu dan berbincang dengan keduanya. “Tapi memang tidak diberi waktu yang panjang untuk berbincang dengan mereka,” katanya.
Meski demikian, tim yang dikirim oleh Polri tidak diberi kewenangan untuk turut campur selama penyelidikan dilakukan. “Kalau nanti terbukti, baru kita bisa ikut dalam penyelidikan dan mencari tahu apakah keduanya termasuk dalam jaringan narkoba internasional atau tidak,” ujar Boy.
AKBP IE dan Brigadir MP H ditangkap di Kuching, Malaysia, pada Jumat (29/8) oleh PDRM sebagai pengembangan dari kasus penangkapan seorang perempuan di Kuala Lumpur yang membawa 3,1 kIilogram narkoba jenis sabu. Namun, ketika ditangkap, IE dan MP H tidak sedang membawa narkoba dan hasil tes urine keduanya diketahui negatif.