Jakarta, CNN Indonesia -- Anas Urbaningrum membantah statusnya sebagai penyelenggara negara saat terjadi dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Tidak hanya itu, dia juga menyanggah telah menerima mobil sebagai bentuk suap.
“Sejak Mei 2005 sampai pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2009 saya bukan penyelenggara negara. Saya orang bebas,” kata Anas saat rehat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/9).
Dia juga menegaskan, mobil Toyota Harrier dengan no.pol B 15 AUD senilai Rp.670 juta adalah mobil yang dibelinya pada September 2009. “Mobil Harrier saya beli 12 September 2009, bukan suap atau gratifikasi. Apalagi kalau dituduh dari PT Adhi Karya atau Hambalang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Anas tersebut menjadi sanggahan atas dakwaan penerimaan suap atas satu unit mobil Toyota Harrier dan satu unit mobil Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta rupiah, yang membuatnya terjerat Pasal 5 juncto pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam berkas dakwaan Anas, disebutkan hadiah tersebut digunakan untuk mengupayakan pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sejumlah proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan proyek lain yang dibiayai negara yang didapatkan Permai Group.
Dalam sidang proyek Hambalang ini, Anas juga didakwa atas tindakan suap dengan menerima hadiah kegiatan survei pemenangan Anas dalam Musyawarah Nasional Partai Demokrat 2010 silam, senilai sekitar Rp 478 juta. Dakwaan lain yakni berupa uang sejumlah Rp 116 miliar dan sekitar USD 5 juta.