LAMBORGHINI BERMASALAH

Tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Pemilik

CNN Indonesia
Kamis, 04 Sep 2014 17:39 WIB
Pihak kepolisian memastikan para pemilik mobil mewah tidak mendapatkan perlakukan khusus dalam pengurusan surat kepemilikan kendaraan baru.
Polisi menahan sebuah Lamborghini berwarna kuning bernopol B 1432 SHV di parkiran Patwal Polda Metro Jaya, Jalan Jend Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (31/8/2014). Mobil tersebut ditahan karena tidak memiliki surat yang lengkap. (foto: dok.detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus tiga mobil premium Lamborghini yang dikandangkan oleh petugas lalu lintas Polda Metro Jaya kini telah dikembalikan kepada pemiliknya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Rikwanto mengatakan kasus tersebut telah ditutup karena para pemilik dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah, meskipun mereka hanya memegang surat izin jalan sementara.

“Sudah diselesaikan semuanya. Surat-surat yang mereka pegang adalah surat yang sah. Kami juga sudah melakukan kros-cek dengan dealer yang terkait,” ujar Rikwanto kepada CNNIndonesia.com ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (3/9).

Rikwanto menyebut salah satu Lamborghini yang terjaring di Jalan Jenderal Gatot Subroto pada Sabtu (30/8) memang dihentikan karena dicurigai sebagai mobil ilegal alias bodong. Akan tetapi, pemilik mobil dapat membuktikan surat-surat yang sah sebagai pemilik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada salah satu yang ditahan karena kami curigai sebagai mobil bodong. Tapi sekarang sudah dikembalikan kepada pemiliknya karena surat mobil tersebut lengkap,” katanya.

Dia juga menegaskan, pihak kepolisian memulangkan mobil-mobil tersebut bukan sebagai bentuk perlakuan khusus kepada para pemilik mobil mewah. Menurut Rikwanto, tidak ada perlakukan khusus yang diberikan petugas kepolisian kepada pemilik kendaraan mewah.

“Tidak ada. Mereka tidak ada yang diistimewakan. Mereka bisa pulang karena bisa menunjukan surat-surat yang lengkap. Pemilik mobil apapun sama saja diperlakukan di sini,” ujar Rikwanto.

Atas kejadian tersebut, Rikwanto memastikan kepolisian lalu lintas akan menggelar operasi rutin pada malam-malam tertentu untuk menghindari pelanggaran surat-surat atau lalu lintas yang mungkin dilakukan oleh para pemilik mobil mewah. “Iya, setelah ini kami akan mengadakan operasi rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” katanya.

Berkenaan tentang perlakuan khusus yang diberikan kepada pemilik mobil mewah, hal senada juga diungkapkan oleh Public Relation & Marketing Manager Lamborghini Jakarta, Rania Shamlan. Menurutnya, pihak agen penjualan resmi mobil tidak dapat meminta jalur khusus di kepolisian.

“Untuk mengurus surat-surat itu dari kepolisian memang bisa 1-2 bulan. Tidak ada special treatment. Kita juga harus sesuai line,” katanya kepada CNNIndonesia.com.

Rania menjelaskan proses pembelian unit mobil mewah seperti Lamborghini sangatlah panjang dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Pertama, setelah pelanggan memilih jenis dan warna yang diinginkan, pelanggan harus melakukan deposit, untuk kemudian dipesan oleh dealer langsung dari pabrik mobil di Italia.

“Setelah sampai di Jakarta customer juga harus menunggu karena kami yang mengurus bea-cukainya. Kita mengurus surat-surat lengkap hingga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dikeluarkan oleh kepolisian,” ujar Rania.

Kurun waktu pemesanan hingga diterimanya STNK oleh customer disebutkan Rania membutuhkan waktu minimal lima bulan. “Lamanya pengurusan ya karena kami tidak ada perlakuan khusus yang kami minta dari kepolisian,” sebutnya.

Keberadaan mobil mewah seperti Lamborghini di Jakarta saat ini memang dapat terlihat dengan mudah. Jelang akhir pekan, di jalur-jalur protokol terlihat mobil-mobil tersebut berseliweran. Rania mengatakan,hingga saat ini ada sekitar 160 unit mobil Lamborghini yang masuk ke Indonesia. “70 persen di antaranya ada di Jabodetabek,” kata dia.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER