Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang untuk terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Profesor partai politik Universitas Indonesia Chusnul Mar'iyah menyatakan, dalam sebuah partai politik peran sekretaris jenderal (sekjen) justru besar.
"Ketua umum itu simbolik, justru sekjen (sekretaris jenderal) yang memiliki peran besar," ujar Chusnul saat bersaksi untuk terdakwa Anas di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/9).
Menurut Chusnul, ketika anggota partai yang sekaligus pejabat negara menerima uang untuk maju sebagai ketua umum partai, hal tersebut harus dilihat dengan konteks yang bersangkutan sebagai kader. "Tidak bisa dikaitkan dengan eksternal partai, bukan sebagai pejabat negara, tapi kader partai yang sedang berkompetisi memperebutkan kursi," kata Chusnul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chusnul menyebut pencalonan seseorang sebagai ketua umum partai bukan sebagai sikap personal. Sehingga dalam konteks musyarawah nasional maupun pelaksanaan kongres setiap kader yang mencalonkan diri harus dimintai pertanggungjawaban. "Ada faksi-faksi dalam parpol. Seorang kader tidak bisa jalan sendiri. Mau jadi calon legislatif atau presiden, harus diusulkan. Putusan harus melalui kelembagaan," kata Chusnul.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa penuntut, Anas sebagai Anggota Komisi X DPR diduga menerima uang Rp 2,010 miliar dari PT Adhi Karya Tbk untuk memenangkan tender Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, melalui Munadi Herlambang. Uang tersebut selanjutnya digunakan Anas untuk mencalonkan diri dalam perebutan kursi Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2010. Penggunaan uang antara lain menghelat talk show di sejumlah daerah dan akomodasi anggota DPD Demokrat dalam Musyawarah Nasional Partai Demokrat.
Terkait proyek Hambalang, sejumlah pihak telah divonis bersalah di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar.