Sangkalan Anas Urus Sertifikat Hambalang

CNN Indonesia
Jumat, 05 Sep 2014 09:38 WIB
Anas mengklaim tidak tahu-menahu ihwal sengketa tanah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor. "Persoalan tanah Hambalang baru saya tahu ketika ada berita Ignatius Mulyono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dan dikaitkan dengan saya."
Anas
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang Anas Urbaningrum menyangkal dakwaan dirinya mengurus sengketa sertifikat tanah Hambalang.

"Itu yang mengurus Nazaruddin, bukan saya. Ada anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang yang mengurus di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan mengambil berkas yang sama di sana," kata Anas ketika ditanya jaksa penuntut umum Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam (4/9).

Anas mengklaim tidak tahu-menahu ihwal sengketa tanah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan tanah Hambalang baru saya tahu ketika ada berita Ignatius Mulyono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dan dikaitkan dengan saya," kata bekas Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Kemudian Anas menjelaskan pertemuan dirinya dengan Ignatius Mulyono, ketua Badan Legislatif sekaligus anggota Komisi II DPR RI dan Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat saat itu, untuk membantu mengurus sertifikat tanah yang terhenti.

"Saat itu yang diomongkan terkait produk Undang-Undang. Setelah itu, Ignatius bilang ada urusan Kemenpora di BPN dan minta ditolong," ucap Anas.

Anas melanjutkan, dari situ kemudian Ignatius Mulyono memahami bahwa Anas lah yang membantu mengurus sengketa tanah Hambalang tersebut.

Sebelumnya, pada Oktober 2009, mantan Meneri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengundang beberapa orang di antaranya Nazaruddin dan anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh di kantornya untuk membahas proyek Hambalang termasuk sertifikat tanah yang belum beres. Sejak saat itu, komunikasi Nazar yang mulanya menjadi penggarap proyek dengan Anas dan Ignatius Mulyono terjalin.

Meski Anas membantah keterlibatannya dalam pengurusan sengketa tanah Hambalang dalam persidangan, majelis hakim Tipikor masih mempertimbangkan pemaparan saksi lainnya. Atas dakwaan keterlibatan tersebut, Anas dijerat pasal 5 juncto pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER