POLISI DITANGKAP DI MALAYSIA

Pemeriksaan Ditambah Tujuh Hari

CNN Indonesia
Jumat, 05 Sep 2014 11:44 WIB
Polisi Malaysia masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua oknum aparat Polda Kalimantan Barat di jaringan narkotika internasional. Undang-undang di Malaysia membolehkan perpanjangan penyelidikan.
Kapolri Jenderal Sutarman. (Agung Pambudhy-Detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Indonesia menyatakan penyelidikan terhadap AKBP IE dan Brigadir MP H diperpanjang 7x24 jam oleh pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Hal tersebut dilakukan karena PDRM masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua oknum Polda Kalimantan Barat di jaringan narkotika internasional.

"Masih diperlukan keterangan lagi sepanjang tujuh hari, kita tunggu saja," ujar Kapolri Jenderal Sutarman, Jumat pagi (5/9) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutarman mengatakan undang-undang di Malaysia memang membolehkan perpanjangan penyelidikan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, menambahkan perpanjangan masa penyelidikan oleh PDRM bukan dilakukan karena kecurigaan yang besar terhadap IE dan MP H. Namun lebih karena memanfaatkan waktu semaksimal mungkin.

"Mereka diberi waktu maksimal 14 hari dan mereka gunakan itu," ujar Boy Jumat pagi (5/9). Dia berujar penyelidikan tambahan dilakukan untuk memastikan apakah keduanya benar terlibat atau tidak.

Pada 29 Agustus lalu AKBP IE dan Brigadir MP H ditangkap oleh PDRM di Kuching, Malaysia, karena diduga masuk dalam jaringan narkotika internasional. Penangkapan keduanya merupakan perkembangan dari ditangkapnya seorang perempuan di Kuala Lumpur yang membawa 3,1 kg shabu.

Namun saat AKBP IE dan Brigadir MP H ditangkap mereka tidak sedang membawa narkoba. Meski begitu, keberadaan keduanya di Kuching sudah termasuk tindakan indisipliner karena tidak ada izin tugas dari atasan.

Kamis kemarin (4/9) adalah batas dari penyelidikan selama 7x24 jam yang dilakukan PDRM. Karena belum mendapatkan bukti yang jelas, maka penyelidikan ditambah jadi 14x24 jam hingga Rabu (10/9) atau Kamis (11/9) depan.

"Jadi kalau 14 hari maksimal ternyata tidak terlibat maka mereka tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus tersebut," Boy menjelaskan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER