Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP) mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, mereka meminta hak konstitusional sebagai warga negara agar bisa mengajukan uji sengketa Pilpres.
“Kami minta Mahkamah menguji pasal 201 ayat 1 UU Nomor 42 tahun 2008, soal permohonan sengketa Pilpres yang hanya boleh diajukan oleh pasangan calon,” kata Eggi Sudjana dalam persidangan yang digelar di ruang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/9).
Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menguji ayat dua pada pasal yang sama, ihwal obyek sengketa. A2MP meminta kepada MK agar yang bisa disidangkan tidak hanya perselisihan yang mempengaruhi perolehan hasil suara pada Pilpres, tetapi juga soal penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Uji materi kedua ayat tersebut dihadapkan dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ihwal kedaulatan di tangan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permohonan tersebut, hakim ketua persidangan Aswanto mempertanyakan posisi hukum (
legal standing) dari A2MP. Aswanto mengatakan saat sengketa Pilpres Agustus lalu, banyak pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait selain Jokowi-JK dan Bawaslu. “Itu saja kami tidak bisa penuhi, ini bagaimana legal standing Anda untuk menjadi pemohon sengketa Pilpres?” kata Aswanto dalam persidangan.
Aswanto juga menambahkan bahwa norma serupa dalam UU MK dan UU Pemilihan Legislatif juga pernah diuji oleh MK sebelumnya. “Mungkin ini perlu Saudara dalami sehingga Saudara memahami bagaimana pandangan MK,” ucap lulusan Institute of Groningen State University tersebut.
Adapun hakim anggota lainnya, Arief Hidayat mengatakan pihak pemohon harus memperbaiki permohonan dengan mengelaborasi rasionalitas posita atau dalil uraian guagatan. “Lazimnya posita menguraikan baik secara empiris mengenai pertentangan norma dengan dasar konstitusional,” kata doktor hukum lulusan Universitas Diponegoro ini.
Lebih jauh, Arief menuturkan pertentangan tersebut dapat diuraikan melalui dengan beragam contoh empiris, sosiologis, dan yuridis. “Bisa juga didasarkan teori akademik,” ujarnya.
Seusai majelis hakim memberikan nasihat perbaikan permohonan, hakim ketua Aswanto menutup persidangan dan memberikan waktu 14 hari kepada A2MP untuk merevisi berkas agar dapat disidangkan dalam pleno selanjutnya.