Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Kurang Diminati

CNN Indonesia
Jumat, 05 Sep 2014 15:37 WIB
Panitia Seleksi hanya mendapat 64 nama yang lolos tahap administrasi sebagai bakal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti Busyro Muqoddas. Jabatan pimpinan KPK kurang diminati karena risiko yang cukup besar.
Sekretariat Pendaftaran Calon Pimpinan KPK
Jakarta, CNN Indonesia -- Pendaftaran bakal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti Busyro Muqoddas telah ditutup. Panitia Seleksi Calon Pimpinan lembaga antikorupsi itu telah menetapkan 64 orang lolos seleksi administrasi, dari 104 pendaftar.

Jumlah tersebut dinilai sangat sedikit untuk sebuah posisi penting dalam pemberantasan pidana korupsi. "Minat orang menjadi pimpinan KPK sangat rendah karena sejumlah faktor," kata mantan Anggota Tim Pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (5/9).

Seleksi untuk satu orang pimpinan mulai dilakukan pada tahun 2010 saat mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan. Saat itu, sebanyak 153 orang mendaftar untuk menjadi pengganti Antasari hingga akhirnya Busyro Muqoddas yang masih menjabat Ketua Komisi Yudisial terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ditetapkan sebagai Ketua KPK terpilih, Busyro harus bersaing dengan tujuh kandidat yang juga populer dan telah malang melintang di dunia hukum. Ketujuh orang tersebut yaitu advokat sekaligus mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bambang Widjojanto yang kini menduduki Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan; mantan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Sutan Bagindo Fahmi; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie; Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Chaerul Rasjid; advokat Melli Darsa; dan Ketua Kaukus Antikorupsi DPD I Wayan Sudirta.

Menurut Taufik, faktor utama yang membuat pendaftaran calon pimpinan KPK sepi peminat adalah risiko besar yang telah menanti. Risiko tersebut di antaranya kriminalisasi, intervensi secara politik, dan politisasi atas proses penyidikan suatu perkara korupsi. "Karena faktor risiko itu jadi banyak yang nggak siap," ujar Taufik.

Selain risiko, lanjut Tuafik, sejumlah pihak juga mempertimbangkan proses seleksi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat. Seleksi oleh wakil rakyat dianggap tidak memiliki tolak ukur dan penilaian pasti mengenai calon seperti apa yang layak menjabat pimpinan lembaga antikorupsi itu.

"Melibatkan DPR itu seperti rimba belantara yang membuat orang berpikir ulang. Jadi wajar kalau peminatnya turun," tutur Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat ini.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas akan mengakhiri satu kali masa jabatannya Desember mendatang. Busyro merupakan salah satu dari 64 pendaftar yang lolos tahap seleksi administrasi. Panitia telah membuka tanggapan masyarakat selama 30 hari mendatang untuk menampung pendapat, pandangan, dan penilaian publik atas ke-64 bakal calon tersebut.

Selama proses itu, para bakal calon menjalani seleksi Tahap II yaitu pembuatan makalah untuk mengukur kompetensi. Selain Busyro, ke-64 nama yang akan mengikuti proses pembuatan makalah di antaranya advokat Petrus Salestinus dan Anggota DPD I Wayan Sudirta.

Petrus pernah menjadi pembela kasus dugaan korupsi tahun 2010. Saat itu dia menjadi kuasa hukum bagi tujuh tersangka dugaan menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Petrus juga menjadi kuasa hukum bagi pengacara Lucas dalam kasus dugaan praktek mafia hukum.

Sementara I Wayan Sudirta pada 2010 juga pernah ikut dalam proses seleksi calon pimpinan KPK, namun gagal. Sudirta merupakan Anggota DPD perwakilan Provinsi Bali. "Lebih banyak nama memang belum dikenal luas oleh publik, meksipun itu bukan satu-satunya tolak ukur. Kami akan ikut melihat rekam jejak para calon pimpinan ini," ujar Taufik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER