Terbongkar, Perdagangan Ilegal 303 TKI Perempuan

CNN Indonesia
Senin, 08 Sep 2014 12:49 WIB
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil membongkar praktik ilegal di Balai Latihan Kerja. Mereka memperdagangkan 303 TKI perempuan.
Foto
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil membongkar praktik ilegal Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) PT Karya Semesta Perkasa (KSP). Perusahaan ini memperdagangkan 303 TKI perempuan dari pulau Jawa dan Nusa Tenggara.

Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur mengatakan pihaknya menggerebek BLKLN PT KSP di Jalan Poncol Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu pekan lalu. Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang curiga dengan kondisi di dalam bangunan BLK. Bangunan tersebut berpagar tinggi, berlantai empat dan anak-anak tampak hilir mudik.

“Kami menemukan banyak pelanggaran dilakukan pengelola BLKLN saat melakukan penggerebekan,” kata Gatot kepada CNN Indonesia, Minggu (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran tersebut di antaranya adalah kapasitas penampungan yang ada di BLK tidak layak huni. Gedung hanya bisa menampung sebanyak 80 orang, bukan 303 TKI. Akibatnya, para calon TKI tersebut mesti tidur berdesak-desakan. Bahkan, ada yang tidur di teras dan gang gedung.

Tak hanya itu, BNP2TKI juga menemukan pelanggaran usia yang dilakukan oleh pengelola. Dari semua TKI tersebut diketahui 18 orang TKI berusia dibawah 18 tahun, 1 orang berusia 16 tahun, dan 19 TKI buta huruf.

Para TKI tersebut disalurkan oleh 10 Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Usaha tersebut menjadi ilegal karena PPTKIS tersebut ternyata telah dicabut izin operasionalnya. Mereka awalnya akan dijanjikan bekerja ke beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Taiwan, dan Hongkong.

Sementara itu, Direktur Pengamanan dan Pengawasan (Dirpam) BNP2TKI Brigadir Jenderal Bambang Purwanto mengatakan saat ini pihaknya sedang mengajukan kasus tersebut ke  ranah hukum.

Pasalnya, ada indikasi kuat terkait perdagangan manusia level internasional. Kasus tersebut dinilainya telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri, serta UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 terkait TKI di bawah umur.

“Pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Bambang menegaskan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER