Parkir Sembarangan, Motor juga Bakal Diangkut

CNN Indonesia
Senin, 08 Sep 2014 13:36 WIB
Penerapan denda tinggi bagi mobil yang parkir sembarangan berlaku mulai hari ini. Ke depan, Ahok siapkan aturan dan hitungan denda bagi kendaraan roda dua di Jakarta.
Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai hari ini, Senin (8/9), Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menderek kendaraan roda empat yang parkir sembarangan. Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan ke depannya motor pun niscaya bernasib sama.

Pria yang kerab disapa Ahok itu mengaku sedang memikirkan sistem untuk derek motor dan sistem agar parkir motor dibuat seperti parkir sepeda.

"Kami lagi terjemahkan Perda ongkos derek bagaimana. Lagi dibuat nih sistem dereknya agar sekali angkut bisa lima motor. Kalau mobil kan cuma bisa satu kali," tutur Ahok di kantornya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan sistem ini, papar Ahok, Pemprov DKI Jakarta bisa mendapatkan banyak pemasukan yang berasal dari uang retribusi warga yang bandel.

"Kalau begini bisa lebih kaya lho, kalau sekali tarik dapat lima. Bisa dapat Rp 1,5 juta," ucap bekas Bupati Belitung Timur ini.

Perlu diketahui, pengendara kendaraan roda empat yang terbiasa memarkir kendaraannya secara sembarangan harus menghilangkan kebiasaan satu ini jika tak ingin merogoh kocek cukup dalam. Pasalnya, Anda akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Uang itu digunakan sebagai biaya derek.

Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang diatur dalam Perda No.3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut disebutkan Pemprov DKI berwenang menarik retribusi sebesar Rp 500 ribu dari setiap kendaraan yang diderek.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER