Sidang Etik Adrianus Batal Digelar

CNN Indonesia
Senin, 08 Sep 2014 13:53 WIB
Sidang kode etik untuk Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala batal dilakukan. Pembatalan dilakukan menyusul kesepakatan sejumlah tokoh hukum yang menilai pernyataan Adrianus tak salahi etika.
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala. (Foto: dok detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional batal menggelar sidang kode etik bagi salah seorang komisionernya Adrianus Meliala. Pembatalan dilakukan menyusul kesepakatan sejumlah tokoh hukum yang menilai pernyataan Adrianus terkait reserse kriminal sebagai 'ATM' Polri tidak menyalahi aturan dan etika.

"Tidak perlu ada lagi sidang kode etik, tidak ada yang salah," ujar mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif di Kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (8/9).

Sidang kode etik sedianya akan dilakukan Senin (8/9). Sebelum sidang, dilakukan dengar pendapat antara beberapa tokoh masyarakat, seperti Syafii Maarif, mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Farouk Muhammad, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Laica Marzuki, serta sejumlah anggota Kompolnas termasuk Adrianus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tokoh tersebut sepakat bahwa tidak ada yang salah dengan komentar Adrianus yang menyebut Reskrim sebagai mesin 'ATM' Polri. "Masukan dari para tokoh diminta agar tidak ada anggapan subjektif soal pengambilan keputusan ini," ujar Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali.

Syariadi mengatakan, hubungan Polri-Kompolnas tetap baik karena keduanya bersinergi. "Kalau tidak ada hubungan baik antara yang diawasi dan yang mengawasi maka akan sulit menjalankan tugas," tambahnya.

Dia juga memastikan, Kompolnas telah menerima pendapat dari para tokoh apabila kasus seperti ini kembali terjadi. "Kami tidak perlu takut dan khawatir karena suara Kompolnas adalah suara rakyat, selama itu tidak melanggar hukum," ujarnya.

Farouk Muhammad menyebutkan, persoalan Kompolnas-Polri terjadi karena belum ada mekanisme pasti mengenai sistem pengawasan untuk lembaga pimpinan Jenderal Sutarman tersebut. "Saya harap ada pertemuan Kompolnas dengan Polri untuk membahas hal ini," ujar Farouk.

Kompolnas dibentuk, kata Farouq, untuk mengawasi kebijakan dan memonitor kegiatan operasional Polri. Namun secara formal fungsi Kompolnas belum sampai pada konsep tersebut. "Ini merupakan proses yang belum tuntas untuk membangun regulasi tentang hubungan antara Kompolnas dengan Polri," katanya.

Seperti diberitakan, hubungan Kompolnas-Polri sempat memanas setelah komentar Adrianus Meliala mengatakan bahwa reskrim Polri sebagai 'ATM' Polri. Hal tersebut membuat Kapolri Jenderal Sutarman murka dan berujung pada pidana terhadap Komisioner Kompolnas tersebut.

Namun Polri mencabut laporan terhadap Kriminolog Universitas Indonesia itu setelah dia meminta maaf dan mencabut komentar di hadapan media massa.

Farouk mengatakan bila sudah ada kejelasan mekanisme antara Kompolnas-Polri maka dia yakin kejadian seperti ini tidak akan terjadi. "Intinya adalah menyamakan persepsi di antara kedua institusi ini," ujar Farouk.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER