Polri Hormati Pembatalan Sidang Etik Adrianus

CNN Indonesia
Senin, 08 Sep 2014 16:02 WIB
Komisioner Kompolnas Nasional Adrianus Meliala batal menjalani sidang kode etik, Senin pagi (8/9). Polri menghormati proses dengar pendapat di Kompolnas yang menilai Adrianus tidak melanggar aturan dan etika.
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala. (Foto: dok detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala batal menjalani sidang kode etik, Senin pagi (8/9). Mabes Polri menghormati proses dengar pendapat di Kompolnas yang menilai Adrianus tidak melanggar aturan dan etika dalam pernyataan reserse kriminal merupakan 'ATM' Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Frankie Sompie menyatakan, Polri tak ingin memperpanjang polemik tersebut. "Kami menghormati proses yang bergulir di Kompolnas dan tidak ikut campur urusan internal kompolnas," kata Ronny ketika dihubungi, Senin sore (8/9).

Ronny memastikan, perseteruan antara Polri dengan Adrianus telah selesai segera setelah Kriminolog Universitas Indonesia itu menyampaikan permohonan maaf dan mencabut pernyataannya di media massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hubungan kerja Polri dengan Kompolnas, Ronny mengaku akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi. Ronny juga meminta agar Kompolnas tidak hanya melihat kesalahan Polri saja tetapi lebih jauh mencari tahu mengapa dan bagaimana hal itu terjadi.

"Jadi kami juga mintar agar jangan sekadar menyalahkan. Jika Kompolnas dapat informasi soal kesalahan Polri, tolong disampaikan langsung ke Polri. Jika Polri tidak menindaklanjuti laporan Kompolnas, Polri akan siap menerima kritik dari luar," ujar Ronny.

Diberitakan sebelumnya, Kompolnas batal menggelar sidang kode etik terhadap Adrianus karena dia dinilai tidak menyalahi aturan dan etika dalam pernyataan reskrim 'ATM' Polri. Sidang kode etik sedianya akan dilakukan Senin pagi (8/9).

Sebelum sidang, sejumlah tokoh masyarakat, seperti mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif, mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Farouk Muhammad, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Laica Marzuki, serta anggota Kompolnas termasuk Adrianus melakukan dengar pendapat. Dalam dengar pendapat diputuskan bahwa sidang etik tak perlu dilakukan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER