Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak menuturkan akan menelusuri jejak kapal milik Achmad Mahbub alias Abob, tersangka kasus penyelundupan minyak. Hal serupa juga akan dilakukan untuk barang bukti lainnya.
"Kami tetap akan melakukan penelusuran, kapal itu (KM Lautan I), dibelinya dari mana dan apakah memang harta dia yang bersih atau dari hasil kejahatan. Itu yang akan dibuktikan dalam pengadilan," kata Kamil dalam jumpa pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Senin (8/9).
Selain kapal, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti lainnya. "Beberapa barang bukti sudah kami sita, yang terakhir adalah kapal Lautan I milik Achmad Mahbub di perairan Batam, ruko hasil kejahatan, alat berat eksevator, sertifikat tanah dan bangunan, dan satu bidang tanah di Pekanbaru senilai 275 juta," kata Kamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian juga menyita sebuah unit mobil Chevrolet, satu unit mobil Honda CRV, satu unit Toyota Mini Bus, empat unit Colt Diesel, satu alat berat, dan satu unit mobil buldozer.
"Buku rekening dan bukti cek total keseluruhan belum didapat, harus minta bantuan dari BPK. Kami akan blokir seluruh rekening atas nama tersangka dan disita setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Kamil. Rekening tersebut tersebar di sebelas bank, diantaranya Bank Mandiri, BCA, Bank Panin, dan Bank Rakyat Indonesia.
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian belum bisa mengetahui total kerugian negara atas tindak pidana yang dilakukan "raja minyak" tersebut. "Total aset banyak dan belum bisa dihitung, masih dilakukan penyitaan," kata Kamil.
Sebelumnya, polisi menangkap raja minyak tersebut pada Minggu (7/9), pukul 00:15 WIB di Hotel Crown, Jakarta. "Bareskrim berhasil menangkap orang yang kami laporkan kepada Bareskrim, namanya AM. Laporan tersebut adalah transaksi mencurigakan senilai Rp 1,3 triliun selama Juni 2008 sampai 2013 di rekening milik pegawai negeri," kata kepala PPATK Muhammad Yusuf ketika jumpa pers.
Pegawai negeri tersebut adalah Niwen Khairiah, adik Abob. Meski demikikian, Abob yang dicurigai merupakan pemilik utama dari uang senilai Rp 1,3 triliun tersebut. "AM (Achmad Mahbub) adalah tersangka utama," kata Kamil.
Abob menyelundupkan BBM dengan modus membeli dan mendistribusikannya ke beberapa daerah operasional. Abob bekerja sama dengan Du Nun, Yusri (Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban), dan Arifin (pekerja harian lepas TNI AL). Du Nun berperan menghentikan kapal Pertamina di tengah laut dan menghubungi kapal Abob, KM Lautan I, untuk dilakukan penyedotan BBM ilegal tersebut. Setelah disedot, BBM dijual ke pasar gelap di perairan Batam. Atas tindakannya, Abob dan tersangka lain dijerat pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 10 tahun bui.