Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri jejak transaksi keuangan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Kepala PPAT Muhammad Yusuf memastikan penelusuran bakal berlanjut ke kerabat dan orang dekat Jero.
"Lazimnya PPATK akan menelusuri rekening yang bersangkutan (Jero), kerabatnya, keluarga dekatnya, bisa juga ajudan, tukang kebun, dan sopir," kata Yusuf seusai menggelar konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (8/9).
Yusuf mengatakan hingga kini PPATK belum memiliki gambaran rinci dari Hasil Laporan Analisis (LHA) keuangan Jero. Penelusuran baru dilakukan berdasarkan dugaan lembaga antikorupsi. "Belum bisa dikatakan final karena hasil temuan KPK Rp 9,9 miliar itu diperkirakan dari hasil transaksi belanja," ujar Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan hasil transaksi belanja itu, lanjut Yusuf, memiliki kesamaan modus seperti yang terjadi pada kasus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. PPATK ketika itu mendapati transaksi berlebihan dari hasil penelusuran belanja Atut di Singapura. "Kemungkinan nuansa itu yang akan muncul dari kartu kredit Jero," ujarnya.
Selain menelusuri transaksi belanja, PPATK juga bakal mendalami aliran dana yang diduga telah dijadikan sebagai kepentingan pencitraan Jero. Hal pertama yang akan dilakukan PPATK yaitu aktivitas apa saja yang dilakukan Jero untuk pencitraan.
"Misalnya si A banyak memberikan bantuan kepada sekolah. Kita lihat nanti di mana lokasinya, bagaimana proses pemberiannya, apakah dengan barang? Kalau barang, belinya di mana dan seterusnya. Kami hanya tinggal menunggu permintaan KPK seperti apa," Yusuf menjelaskan.
Doktor Hukum Universitas Padjadjaran ini memastikan penelusuran jejak keuangan Jero bisa rampung dalam waktu dekat selama transaksi keuangan dilakukan melalui transfer rekening. "Apalagi nanti KPK memberikan nama-nama pemilik rekening yang bersangkutan, pastinya tidak akan lama. Tetapi kalau sifatnya cash, agak lama," ujarnya.
Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga korupsi dan melakukan pemerasan selama bertugas di Kementerian ESDM. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jero disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,9 miliar.
Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah Jero bepergian ke luar negeri sejak 4 September 2014 hingga enam bulan ke depan. Jero dicegah bersama staf khususnya, I Ketut Wiryadinata.