MK Lanjutkan Sidang Gugatan Perempuan Pimpin DPR

CNN Indonesia
Rabu, 10 Sep 2014 17:14 WIB
Untuk mengejar ketertinggalan kesetraan perempuan di bidang politik. Ini sudah dibenarkan Mahkamah dalam beberapa putusannya
Gedung MPR/DPR. (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan gugatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam persidangan, kuasa hukum Veri Junaedi mendesak Majelis Hakim Konstitusi untuk mempercepat pleno.

“Kami meminta Mahkamah menerima seluruh permohonan dan mempercepat proses persidangan karena terkait posisi jabatan pemimpin DPR,” kata Veri di Kantor MK, Jakarta, Rabu (10/9).

Veri mewakili pemohon perkara antara lain Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, dan sejumlah badan hukum privat termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pemohon menilai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) memasung hak perempuan dalam pencalonan pimpinan dan alat kelengkapan legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami meminta agar ada kewajiban untuk keterwakilan perempuan sesuai dengan proporsionalitas jumlah perempuan di dalam fraksi,”  ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni usai sidang.

Pasal yang diujikan yaiut Pasal 121 ayat 2, Pasal 152 ayat 2, dan Pasal 158 ayat 2 UU MD3 kepada UUD 1945. Pasal tersebut dinilai menghapus representasi perempuan dalam badan legislatif berdasar perimbangan jumlah anggota tiap fraksi di DPR. Pemohon juga menilai penghapusan klausa representasi perempuan dalam UU tersebut telah mendiskreditkan kesempatan perempuan untuk berpolitik.

“Tujuan kami untuk mengejar ketertinggalan kesetraan perempuan di bidang politik dan ini sudah dibenarkan MK dalam beberapa putusannya,” kata Titi.

Pengakuan representasi perempuan sejumlah 30 persen sebelumnya telah diputuskan oleh MK bernomor 22-24/PUU-VI/2008 dan putusan nomor 20/PUU-XI/2013 yang menyebutkan pemberian kuota 30 persen untuk perwakilan perempuan dalam DPR merupakan bentuk keseimbangan gender.

“Belajar dari pengalaman sebelumnya, sudah ada ketentuan keterwakilan perempuan secara tertulis saja tidak menimbulkan komitmen untuk dipenuhi, apalagi tidak ada sama sekali. Akan jadi pembenar bagi fraksi untuk tidak mengusulkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan pimpinan alat kelengkapan,” ucap Titi.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat mengatakan menerima permohonan gugatan dan akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim. “Perbaikan permohonan diterima, dan bukti yang diajukan sah. Persidangan dianggap selesai dan ditutup,” kata Arief.

Majelis Hakim Konstitusi belum bisa memastikan apakah putusan dapat dibacakan sebelum tanggal pelantikan pimpinan DPR pada 1 Oktober 2014 mendatang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER