Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi rencananya bakal membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Anas Urbaningrum hari ini, Kamis (11/9). Agenda pembacaan tuntutan akan berlangsung pukul 10.00 nanti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu didakwa atas penerimaan hadiah atau janji berupa dua mobil mewah dan duit miliaran rupiah. Komisi antirasuah menduga duit dan hadiah yang diterima Anas saat masih menjadi anggota DPR itu ada kaitannya dengan pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Selain menerima gratifikasi, Anas juga didakwa telah melakukan tindakan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di DPR periode 2009-2014. Nilai duit yang dicuci Anas mencapai Rp 23,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, Anas dikenakan pasal 12 huruf a subsider pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi. Ancamannya pidana seumur hidup atau minimal hukuman bui selama empat hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uangnya, Anas dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap dakwaan terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah terbukti baik primair maupun subsidair. Oleh karenanya mereka yakin betul Anas bisa dituntut maksimal.