Bambang meyakini gaji tunggal juga mampu memperbaiki sistem laporan keuangan pejabat atau pegawai negeri sipil. "KPK dengan tangan terbuka bersedia sharing knowledge, expertise, dan pengalaman atas penerapan single salary," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Rabu sore (10/9).
Menurut Bambang, keberadaan KPK memang menjadi model percontohan bagi lembaga negara lain untuk mencapai komitmen pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. Sistem gaji tunggal dijamin akan lebih efektif yang menguntungkan keuangan negara. "Pengalaman KPK sudah diadopsi di Kementerian Keuangan," ujar Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menambahkan, sistem yang baik harus pula diselaraskan dengan etika yang baik. "Kalau mau menjadikan KPK sebagai model, jangan hanya salary saja. Instrumen lain seperti etika, LHKPN, gratifikasi, dan lainnya harus menjadi satu paket. Tingkat integritas yang prima menjadi syarat utama," kata Adnan.
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penggajian. Dalam RPP ini, struktur gaji disederhanakan menjadi hanya tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kemahalan, dan tunjangan kinerja. Kementerian menargetkan aturan ini selesai pada Oktober 2014.
Sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja, serta kinerja pegawai. Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasodjo mengatakan, sebelum sampai ke single salary, yang paling mudah dilakukan adalah dengan merampingkan sistem pendapatan. "“Ini sedang menuju ke penerapan single salary. Kalau belum bisa, akan dicoba diterapkan simple salary,” kata Eko, Selasa (9/9).