Penerapan Gaji Tunggal Persempit Peluang Korupsi

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2014 10:04 WIB
Bambang meyakini gaji tunggal juga mampu memperbaiki sistem laporan keuangan pejabat atau pegawai negeri sipil. KPK bersiap terbuka untuk berbagi pengalaman soal gaji tunggal.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara pertama yang menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary system. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penerapan gaji tunggal di kementerian dan lembaga akan memperkecil peluang terjadi tindak pidana korupsi.

Bambang meyakini gaji tunggal juga mampu memperbaiki sistem laporan keuangan pejabat atau pegawai negeri sipil. "KPK dengan tangan terbuka bersedia sharing knowledge, expertise, dan pengalaman atas penerapan single salary," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Rabu sore (10/9).

Menurut Bambang, keberadaan KPK memang menjadi model percontohan bagi lembaga negara lain untuk mencapai komitmen pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. Sistem gaji tunggal dijamin akan lebih efektif yang menguntungkan keuangan negara. "Pengalaman KPK sudah diadopsi di Kementerian Keuangan," ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mendukung implementasi gaji tunggal, Bambang menilai sistem tersebut tak cukup jika tidak diimbangi dengan pembenahan integritas pegawai.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menambahkan, sistem yang baik harus pula diselaraskan dengan etika yang baik. "Kalau mau menjadikan KPK sebagai model, jangan hanya salary saja. Instrumen lain seperti etika, LHKPN, gratifikasi, dan lainnya harus menjadi satu paket. Tingkat integritas yang prima menjadi syarat utama," kata Adnan.

Diketahui, saat ini sistem penggajian pejabat dan pegawai pelat merah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Gaji PNS. Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan sah yang diterima seorang PNS terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta honorarium. Dalam praktiknya, sistem gaji ini menyisakan sejumlah persoalan karena gaji yang diberikan dianggap kurang memenuhi unsur kehidupan layak, kurang kompetitif, dan tidak memenuhi prinsip “equity”.

Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penggajian. Dalam RPP ini, struktur gaji disederhanakan menjadi hanya tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kemahalan, dan tunjangan kinerja. Kementerian menargetkan aturan ini selesai pada Oktober 2014.

Sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja, serta kinerja pegawai. Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasodjo mengatakan, sebelum sampai ke single salary, yang paling mudah dilakukan adalah dengan merampingkan sistem pendapatan. "“Ini sedang menuju ke penerapan single salary. Kalau belum bisa, akan dicoba diterapkan simple salary,” kata Eko, Selasa (9/9).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER