Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan menerima suap proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, siap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis pagi (11/9). Anas meminta Majelis Hakim dapat bersikap objektif dalam menyidangkan kasusnya.
"Saya berharap hakim bisa memberikan keputusan yang adil, seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Anas setibanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Anas mengaku selama ini dia telah memberi keterangan terbuka. Dia juga menyanggah telah mengarahkan sejumlah saksi persidangan untuk memberikan keterangan yang meringankan hukuman selama proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ini terdakwa dan dalam posisi ditahan. Ruang gerak saya terbatas untuk melakukan itu. Kalau pun memang benar ada yang memengaruhi saksi, tentu orang itu harus dalam keadaan bebas," kata Anas.
Diketahui, Anas didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair. Sebagai Anggota DPR, Anas didakwa menerima hadiah atau janji berupa satu unit Toyot Harrier, satu unit mobil Toyota Vellfire, kegiatan survei pemenangan sebesar Rp 478,6 juta, uang sejumlah Rp 116,5 miliar dan US$ 5,6 juta.
Mobil dan duit tersebut diduga didapat dari pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, sejumlah proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang menghabiskan anggaran negara yang dimenangkan Permai Group.
Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman pidana maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup mengancam bekas Ketua Umum Partai Demokrat.