JUDICIAL REVIEW UU PENCUCIAN UANG

Akil Mochtar Serahkan Perbaikan Gugatan

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2014 11:14 WIB
Perbaikan tersebut dilakukan sesuai permintaan Majelis Hakim Konstitusi yang memberi tenggat waktu 14 hari sebelum sidang gugatan dilanjutkan. Siang ini, perbaikan itu diserahkan.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan menyerahkan perbaikan gugatan uji materi Undang-Undang Pencucian Uang ke bekas kantornya, Kamis siang (11/9). Perbaikan tersebut dilakukan sesuai permintaan Majelis Hakim Konstitusi yang memberi tenggat waktu 14 hari sebelum sidang gugatan dilanjutkan.

Melalui tim kuasa hukumnya, Adardam Achyar, Akil menggugat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menuntut kasus pidana pencucian uang.

Majelis Hakim Konstitusi meminta Akil merevisi gugatan agar lebih kuat, di antaranya harus menjelaskan bahwa sebuah pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan pasal mana dalam UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan agenda sebelumnya, sidang gugatan uji materi UU Pencucian Uang akan dilanjutkan Kamis siang (11/9). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Alim, dan dua Hakim Anggota Wahduddin Adams dan Aswanto.

Menurut Akil melalui pengacaranya, KPK hanya berhak menyidik kasus pencucian uang. Untuk penuntutan harus dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, bukan jaksa di lingkungan lembaga antikorupsi tersebut seperti yang selama ini dilakukan KPK.

Akil menilai KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang. Pasal itu menyebutkan, penuntut umum wajib menyerahkan berkas perkara pidana pencucian uang ke pengadilan negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.

Akil juga menggugat frasa "patut diduga" yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat 2. Tim pengacara Akil juga menyoalkan frasa yang mirip yaitu terdapat pada Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, dan Pasal 78 ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis "tidak wajib dibuktikan tindak pidana asal". "Jangan sampai tindak pidana asal belum tetap, tapi pencucian uang sudah dilakukan penyidikan," kata kuasa hukum Akil, Adardam Achyar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER