Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan bantuan rehabilitasi psikologi maupun bantuan medis lainnya kepada W, seorang terduga wanita korban pelecehan seksual Gubernur Riau, Anaas Maamun. Ketua LPSK, AH Semendawai menjanjikan bantuan tersebut jika sang korban memasukan permohonannya ke LPSK.
Permohonan itu, menurutnya, dapat berupa permintaan perlindungan jika W menerima ancaman ataupun intimidasi. “LPSK selalu siap memberikan perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban, termasuk W, jika memang benar yang bersangkutan menjadi korban,” katanya, dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com.
Semendawai menilai, bantuan medis psikologis dan perlindungan hak prosedural sangat dibutuhkan oleh korban, terutama korban pelecehan seksual. “Dalam proses hukum sendiri, korban posisinya lemah. Dengan perlindungan hak prosedural maka hak korban dalam proses hukum menjadi lebih terlindungi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, setiap korban pelecehan seksual pasti mengalami trauma baik trauma medis maupun psikologis. Meski LPSK memberikan pelayanan terkait kondisi trauma, Semendawai berharap masyarakat di lingkungan korban juga ikut memberikan dukungan agar korban dapat tetap memiliki semangat hidup.
“Hindari pula stigma negatif yang biasanya disematkan kepada korban pelecehan seksual. Karena hal ini dapat menjadikan korban mengalami viktimisasi berganda,” katanya.
LPSK membuka pintu untuk W, terkait dengan adanya laporan pelecehan seksual yang dilakukan Gubernur Riau, Annas Maamun. ST, ayah W, melaporkan kasus asusila sang Gubernur kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) Mabes Polri, pada 27 Agustus lalu.
Berdasarkan informasi yang didapat CNNIndonesia.com, kejadian berawal saat korban mendatangi kantor Annas karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan, pada akhir Mei 2014 silam. Namun, Annas malah meminta W untuk menyelesaikan urusannya di rumah pribadi Annas. Di salah satu kamar kosong di rumah tersebut, Annas melakukan tindakan asusila kepada W.