Jakarta, CNN Indonesia -- Banyaknya saksi yang memiliki ikatan emosi dengan Anas Urbaningrum dinilai dapat menguntungkan serta meringankan hukuman Anas atas kasus korupsi di proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa penuntut umum Yudi Kristiana menganggap saksi-saksi yang selama ini dihadirkan di persidangan, cenderung berpihak kepada Anas. “Saksi cenderung berpihak kepada terdakwa karena ada keterikatan psikologis,” ujar Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aswandi tersebut, Yudi menyebut keterkaitan psikologis antara Anas dengan para saksi di antaranya berupa latar belakang kepartaian yang sama.
Beberapa politisi Partai Demokrat yang menjadi saksi diantaranya Mirwan Amir, Saan Mustofa, Ruhut Sitompul, Nuril Arwan, Sudewo (mantan politisi Demokrat), Angelina Sondakh, dan Umar Arsal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penilaian yang disebutkan oleh jaksa Yudi tersebut, tercantum dalam berkas tuntutan setebal 1791 halaman. Dia juga mengatakan, posisi Anas sebagai ketua DPP Partai Demokrat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum akhirnya menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat, tentu memberikan ruang gerak pergaulan dan komunikasi intens. “Tidak berlebihan kalau banyak pihak mempunyai hubungan emosional politik dengan terdakwa,” katanya.
Tidak hanya itu, keseluruhan saksi tersebut juga pernah menjadi tim pemenangan Anas ketika mencalonkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada Musyawarah Nasional yang digelar Mei 2010 silam.
Sebelumnya, Anas didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah menerima uang Rp 84 miliar dan USD 36 ribu dari Muhammad Nazaruddin, pemilik Permai Group. Uang tersebut digunakan sebagai persiapan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Uang diberikan Nazar sebagai hadiah kepada Anas lantaran keterlibatannya memuluskan pengerjaan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas didakwa pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, Anas juga dijerat pas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sisa gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar.