Jakarta, CNN Indonesia -- Artha Meris Simbolon, terdakwa kasus dugaan suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Kamis (11/9). Dari dua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, Artha terancam hukuman penjara lima tahun.
Jaksa menyatakan, Artha diancam pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman penjara lima tahun, dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun bui.
“Didakwa karena telah memberi atau menjanjikan uang sejumlah USD 522ribu kepada Rudi Rubiandini, melalui Deviardi, pelatih golf, supaya Rudi Rubiandini selaku kepala SKK Migas memberikan rekomendasi/persetujuan guna menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa memaparkan, uang tersebut diserahkan secara berkala, sejak bulan Maret hingga 3 Agustus 2013 di beberapa tempat seperti Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Cafe Nanini Plaza Senayan, dan Restoran McDonald, Kemang, Jakarta Selatan.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Artha Meris rencananya akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. “Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata Darwin Tampubolon, dalam persidangan.
Menanggapi jawaban kuasa hukum tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syaiful Arif mengizinkan Artha dan kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi. Eksepsi tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada sidang Kamis, (18/9), mendatang.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan, Artha, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri dan Direktur Utama PT Parna Raya ini didakwa karena memberi atau menjanjikan uang sejumlah USD 522 ribu kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.