Saksi: Tender Proyek di PDT Harus Pakai Duit

CNN Indonesia
Senin, 15 Sep 2014 13:51 WIB
Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut mengatakan pengalamannya selama mengajukan proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Menurut Teddy, untuk dapat tender harus pakai uang.
Menteri PDT Helmy Faishal Diperiksa KPK. (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persidangan kasus dugaan korupsi proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor kembali digelar. Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut bersaksi bahwa untuk mendapat proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal harus menggunakan uang pelicin.

Hal tersebut disampaikan Teddy saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. "Tapi pengalaman saya, kalau tidak pakai uang maka proyek ditolak. Harus pakai duit supaya bisa. Di PDT sudah begitu sistem yang sudah ada," kata Teddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/9).

Meski demikian, Teddy tahu bahwa memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara bukan hal yang diperkenankan secara hukum. Saat itu dia tengah mengurus proposal pengerjaan proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor yang menjadi agenda pembangunan dari Kementerian PDT. Untuk memuluskan pengerjaan proyek, Teddy mengaku memberikan Sin$ 100 ribu kepada Yesaya Sombuk. Uang tersebut diberikan dua kali, pada tanggal 13 dan 16 Juni 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Teddy dan Yesaya di Hotel Acacia, Jakarta, Senin malam (16/6). KPK juga menemukan uang dalam amplop berwarna coklat. Teddy dan Yesaya kini tengah diadili sebagai terdakwa korupsi proyek tanggul laut. Menteri PDT Helmy Faishal Zaini pernah diperiksa KPK pada Juli 2014.

Saat itu Helmy membantah ada proyek pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Menurut Helmy, proyek tersebut tidak terdapat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun 2014.

Dalam dakwaan primer, Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Dakwaan susider Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dan dakwaan subsider kedua Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas sangkaan itu, Yesaya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER