Jaminan Pensiun PNS Bergantung Keuangan Negara

CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2014 14:57 WIB
Kementerian PAN & RB tengah merancang draf Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Besaran duit pensiun masih dibicarakan.
Petugas menata mata uang pecahan Rupiah di cash center BRI, Jakarta. (Foto: Adhi Wicaksono/CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini sedang merancang draf Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. PP tersebut akan mengatur soal besaran uang pensiun dan hari tua seluruh pegawai negeri sipil mulai dari level terbawah hingga eselon satu.

Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PAN & RB, Setiawan Wangsaatmadja, mengatakan sejumlah poin penting terkait jaminan pensiun dan hari tua belum selesai dibahas. "Nilainya berapa, apakah akan diberikan per bulan atau bagaimana, belum diputuskan. Kami ingin profesional, tapi tentu melihat kondisi keuangan negara," kata Setiawan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/9).

Menurut Setiawan, rancangan yang diusulkan kementeriannya menginginkan agar seluruh pegawai negeri menerima jaminan pensiun setiap bulan. Namun draf tersebut masih sangat mungkin berubah menunggu hasil harmonisasi antar kementerian dan lembaga terkait. "Kami kejar bulan Oktober bisa selesai. Saat ini masih sedang diharmonisasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Kementerian PAN & RB bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Badan Kepegawaian Negara masih membahas RPP tersebut. "Akhir bulan ini diharapkan sudah ada kesepakatan dengan instansi itu," tuturnya.

Diketahui, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara paling banyak dihabiskan untuk subsidi dan belanja pegawai. Berdasarkan APBN tahun 2013, anggaran belanja pegawai menghabiskan biaya hingga Rp 241 triliun, Rp 212 triliun di antaranya untuk gaji dan tunjangan pegawai pelat merah.

Untuk itu, selain membuat RPP tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, sebagai turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Kementerian PAN & RB juga tengah merancang lima peraturan lainnya.

Kelima peraturan tersebut yaitu RPP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, RPP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, RPP tentang Penilaian Kinerja dan Disiplin, RPP tentang Penggajian dan Tunjangan, serta RPP tentang Korp Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu, jaminan pensiun dan hari tua untuk pejabat negera seperti menteri dan wakil menteri, serta anggota dewan diatur dengan ketentuan lain. "RPP di Kementerian PAN dan RB hanya untuk PNS hingga level eselon satu," katanya.

Dana pensiun bagi anggota dewan diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Menurut aturan ini, anggota dewan berhak menerima uang pensiun seumur hidup.

Bekas Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto sebelumnya mengungkapkan, pimpinan KPK sebagai pejabat negara hanya menerima uang tunjangan hari tua sebesar Rp 200 juta. "Hanya dikasih sekali itu setelah menjabat. Tidak ada uang pensiun setiap bulan," kata Bibit.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER