Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial telah mengusulkan lima nama calon hakim agung untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Agung. Komisi III Bidang Hukum DPR akan melakuan pemungutan suara (
voting) untuk memutuskan apakah menyetujui atau tidak usulan KY.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, dia akan melihat kebutuhan di MA. "MA butuh lima hakim agung. Saya pribadi melihat kebutuhan itu saja. DPR dibutuhkan sebagai penguat dan persetujuan politik," kata Eva ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/9).
Eva mengaku dirinya yakin integritas yang sudah ditekankan KY ada dalam lima nama calon hakim yang diusulkan tersebut. Eva juga tak menemukan persoalan fundamental yang harus dipermasalahkan dari kelima nama calon. "Saya juga nggak melihat nada negatif tentang lima nama ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meyakini kelima nama calon hakim agung sudah melalui proses seleksi ketat dari lembaga yang dipimpinan Suparman Marzuki. "Fraksi PDIP di Komisi III saya kira akan mempertimbangkan kebutuhan di MA. Karena sebelumnya kami sudah membangun koordinasi pemikiran bahwa KY mementingkan integritas hakim," katanya.
Kelima nama calon hakim agung tersebut yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Is Sudaryono yang diusulkan untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Papua Muslich Bambang Luqmono untuk Kamar Pidana, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Agung Purwisusilo untuk Kamar Agama, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati untuk Kamar Perdata.
Pemungutan suara untuk memutuskan lima calon hakim agung akan dilakukan mulai pukul 10.30 WIB. Pemungutan suara rencananya akan diikuti oleh 49 Anggota Komisi III DPR.