Jakarta, CNN Indonesia -- Persidangan terdakwa korupsi dan pencucian eks Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Raja Sempurnajaya, kembali berlanjut. Saksi Muhammad Yunus mengaku kenal dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan uang dari Syahrul.
"Sebenarnya saya tidak tahu. Saya hanya berbohong," kata Yunus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/9).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidikan KPK yang dibacakan jaksa, Yunus mengaku kenal dengan pimpinan KPK Abraham Samad, Novel Baswedan, dan Christian. Pengakuan tersebut ia utarakan kepada Syahrul yang saat itu terjerat kasus korupsi. Pada Juni 2013, Syahrul kemudian memberikan uang sejumlah USD 27 ribu atau senilai dengan Rp 320 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Yunus mengelak ketika ditanya jaksa ihwal motif tindakannya tersebut. "Inisiatifnya apa Anda menyampaikan itu? Tujuannya apa?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Maksudnya tidak ada. Mungkin dalam hal ini untuk mau mendapatkan informasi bahwa bagaimana untuk menangani kasus itu aja," kata Yunus singkat.
Hakim Ketua Sinung Hermawan juga ikut mendesak perihal penggunaan uang Yunus tersebut. "Untuk dititipkan aja, uang operasional, Yang Mulia," ucap Yunus.
Yunus mengaku sedang magang di kantor pengacara PNR, kantor yang juga menangani kasus Syahrul dalam persidangan. Meski demikian, salah seorang penasihat hukum Syahrul, Fatur Raheem Ruki, mengelak pihaknya mengenal Yunus sejak lama.
"Ini perlu diklarifikasi. Bu Herlina (istri Syahrul), Pak Syahrul dan Pak Fenny ada di ruang tamu. Tapi tak ada kami (tim pengacara Syahrul). Urusan uang itu kami tidak mengerti. Kami juga tidak tahu dia magang, magang pun di kami ada syaratnya jadi tidak langsung menangani perkara," kata Ruki dalam persidangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Dalam berlas dakwaan jaksa, Syahrul didakwa melakukan pemerasan terhadap I Fede Raka Tantra, Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI), dan Fredericus Wisnusbroto, Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI). Syahrul juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1,5 miliar sebagai "uang" mediasi Maruli T Simanjuntak dengan CV Gold Aset yang bersengketa.
Syahrul juga didakwa menyuao Rp 3 miliar untuk memberikan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari Bogor. Syahrul juga didakwa melakukan pencucian uang dengan modus penyamaran aset sebesar Rp 880 juta dan USD 92 ribu. Ia juga didakwa mencuci uang sebesar Rp 3,352 miliar dengan membeli Toyota Vellfire, sebuah apartemen di Senopati, dan Toyota Hilux Double Cabin. Atas tindakan tersebut, Syahrul dikenai pasal berlapis yakni pasal 5, 11 dan 12 huruf a, b, e UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.