Jakarta, CNN Indonesia -- Nur Ali dan Lilik Sri Haryanto, dua pejabat Kementerian Hukum dan HAM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin notaris. Keduanya ketahuan melakukan pungutan setelah Kejaksaan Agung memeriksa beberapa saksi pada Selasa (16/9).
"Ya betul sudah kami tetapkan kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T. Spontana melalui pesan singkat, Rabu (17/9). Dia menambahkan bukan hanya meminta uang, keduanya juga diindikasi mendapatkan gratifikasi dari seseorang.
"Barang bukti awal yang ditemukan dan sudah ada di penyidik berjumlah Rp 120 Juta," ujar Tony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali merupakan Kepala Subdirektorat Badan Hukum sedangkan Lilik merupakan Direktur Perdata pada 2012-2013. Keduanya bekerja di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi. Saksi pertama, Asnovita, saat merupakan Staf Ekstradisi dan Transfer of Sentence Person Direktorat Hukum Internasional Kemenkumham. Saat kejadian pemberian gratifikasi tersebut Asnovita bekerja sebagai staf Ali di bidang pengangkatan notaris.
Saksi kedua adalah Andriyanto Prasetio, dia adalah orang yang memeriksa dugaan perbuatan Ali dan Lilik di Kementerian. saat ini, dia bekerja sebagai Auditor Madya Inspektorat Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Saksi ketiga adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan Sekertariat Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Yayah Mariani. Yayah juga berasal dari Unit Pengendali Gratifikasi kemenkumham.
Saat ini keduanya belum akan ditahan oleh Kejaksaan Agung, Tony mengatakan masih akan memeriksa beberapa saksi sebelum akhirnya menahan mereka. "Kami akan menghadirkan para notaris sebagai saksi berikutnya," ujar Tony