Hakim Agung Dipilih DPR Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 18 Sep 2014 08:35 WIB
Dewan bakal memilih para hakim agung yang bakal mengisi kekosongan kursi pengadil di Mahkamah Agung. Rencananya keputusan bakal diambil dengan voting.
Rapat penetapan hakim agung di Komisi III DPR, Senin (15/9). (CNN Indonesia/ Ryan Samutra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon hakim agung yang lolos seleksi uji kelayakan dan kepatutan akan ditetapkan hari ini, Kamis (18/9) oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah menggelar rapat pleno hari ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan.

Berdasar rilis dari laman komisiyudisial.go.id, kandidat dalam seleksi tersebut berjumlah lima orang. Mereka sebelumnya telah diajukan oleh Komisi Yudisial setelah melalui tahap wawancara. Kandidat yang lolos akan mengisi kekosongan 10 kursi jabatan hakim agung. Meski demikian, dalam proses penjaringan KY hanya mendapatkan lima orang yang layak diajukan ke DPR.

Komposisi kursi kosong tersebut terdiri dari dua orang hakim agung kamar agama, tiga orang hakim agung kamar perdata, tiga hakim agung kamar tata usaha negara, dan dua orang hakim agung kamar pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima kandidat tersebut adalah Amran Suadi (Wakil Pengadilan Tinggi Agama Surabaya), Purwosusilo (Direktur Jenderal Badilag/Hakim MA), Sudrajad Dimyati (Wakil Pengadilan Tinggi Pontianak Perdata), Muslich Bambang Luqmono (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura Pidana), dan Is Sudaryono (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan). Dua dari lima calon tersebut berlatarbelakang hukum agama, satu orang hukum pidana, satu orang hukum perdata, dan satu orang hukum tata usaha negara.

Sebelumnya, KY menggelar wawancara terbuka selama tiga hari, dimulai tanggal 10 s.d. 12 Juli 2014, di ruang auditorium KY. Wawancara dilakukan oleh Pimpinan dan anggota KY dengan dibantu oleh pewawancara tamu. Setelah itu, tanggal 20 Agustus, KY mengajukan lima nama kepada DPR. Penetapan dan persetujuan nama hakim agung yang lolos sempat mengalami penundaan. Mulanya, DPR akan mengumumkan pada Senin (15/9) lalu.

Merujuk pada pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), calon hakim agung dipilih oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Selain itu, pengajuan calon hakim agung oleh DPR kepada presiden dilakukan paling lama 14 hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui dalam rapat paripurna.

Presiden kemudian menetapkan hakim agung dari nama calon yang diajukan oleh DPR paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima presiden. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden. Ketua muda MA ditetapkan oleh presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh ketua MA. Keputusan presiden mengenai penetapan ketua, wakil ketua MA, dan ketua muda MA dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima presiden.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER