SIDANG ANAS URBANINGRUM

Anas Tulis Sendiri Pledoi Kasusnya

CNN Indonesia
Kamis, 18 Sep 2014 09:42 WIB
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyiapkan pledoi yang dia tulis sendiri. Isinya bakal berisi seputar penyangkalan atas keterlibatannya.
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Foto: Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dilangsungkan Kamis siang (18/9). menurut kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Anas telah menulis sendiri pledoi (pembelaan) atas dakwaan korupsi dan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya.

"Sampai kemarin sore pledoi sudah ditulis tangan oleh Mas Anas sampai 30 halaman. Sampai malam masih ditulis, saya kira akan lebih dari 30 halaman," kata Firman Wijaya kepada CNNIndonesia, Kamis (18/9).

Menurut Firman, pembelaan yang dibuat sendiri oleh Anas ditujukan untuk keluarga, kolega di lingkungan sosial maupun rekan di partai politik. Anas juga meminta proses persidangan yang memberi rasa keadilan kepada semua pihak. "Pembelaan yang dibuat Mas Anas berdasarkan fakta yang dia alami. Mas Anas juga sempat kekurangan kertas saat menulis pledoi itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pembelaan yang ditulis tangan sendiri oleh Anas, tim kuasa hukum bekas Anggota Komisi Pemilihan Umum itu juga membuat pledoi bagi kliennya. "Kalau dari kami, tebalnya sampai 150 halaman lebih," terang Firman.

Sejumlah poin yang akan ada dalam pembelaan Anas yaitu fakta persidangan, fakta yuridis, kualifikasi yuridis, kaitan dengan subjek pelaku korupsi, serta pembuktian, kesaksian, dan testimoni selama proses persidangan. "Dari semua kesaksian dan testimoni, tidak ada yang membuktikan Mas Anas terlibat," Firman membela.

Terkait proyek Hambalang, lanjut Firman, Anas bukanlah pemilik Grup Permai maupun Grup Anugrah. Untuk itu, tim pengacara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyita kedua grup korporasi tersebut. "Poin ini juga akan kami bacakan dalam pembelaan," katanya.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi untuk terdakwa Anas Urbaningrum dijadwalkan pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis. Anas dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungna, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar serta US$ 5,26 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Anas akan disita dan dilelang.

Jaksa penuntut mendakwa Anas dengan tiga dakwaan yaitu menerima gratifikasi berupa barang dan uang, serta melakukan pidana pencucian uang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER