Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan Pembebasan Bersayarat untuk Anggodo Widjojo belum dikeluarkan. Hal tersebut dijelaskan setelah beredar informasi mengenai adanya pengajuan pembebasan bersayarat oleh terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap komisioner KPK tersebut.
Direktur Informasi dan Komunikasi, Ditjen Pemasyarakatan, Ibnu Khuldun membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan rekomendasi pembebasan bersyarat itu. "Tapi satu hal yang perlu ditegaskan di sini, narapidana atas nama Anggodo Widjojo belum diberikan Pembebasan Bersyarat," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Jakarta, Kamis malam (18/9).
Anggodo mendapat rekomendasi Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, atas pertimbangan sakit akut yang dideritanya. Ibnu mengatakan opsi Pembebasan Bersyarat itu diberikan merujuk pada 2/3 masa tahanan Anggodo jika ditambah dengan masa remisinya. "Namun itu masih menjadi pertimbangan kami," kata Ibnu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Sony Wicaksono dari RS Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta, Anggodo telah mendapat diagnosa menderita Angina Equivocal, DM type 2. Sementara berdasarkan keterangan dari ahli neurologi FKUI, dr Teguh AS Ranakusuma, adik dari Anggoro Widjaja itu didagnosa mengalami Dizzines, Cervical Spur, HNP Lumbal dan TB dengan infeksi sekunder paru-paru.
Atas penyakit yang dideritanya itu, Anggodo direkomendasikan mendapat pemberian remisi sakit berkepanjangan. "Dengan demikian pemberian Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan baru bisa dipastikan setelah menunggu hasil penelitian yang dilakukan Ditjenpas," tambah Ibnu.
Ibnu menegaskan, Ditjenpas memiliki tanggung jawab untuk memberikan hak-hak narapidana selama pertimbangannya memenuhi syarat. Selain memenuhi persyaratan 2/3 masa tahanan, penyakit serius yang dialami Anggodo menjadi alasan mengapa Dijenpas melakukan penelitian lebih lanjut untuk rencana Pembebasan Bersyarat.
Sejak ditahan 14 Januari 2010, terpidana 10 tahun penjara itu telah mendapatkan remisi sebanyak 24 bulan 10 hari. Anggodo diberikan remisi umum dan remisi khusus karena dianggap telah memenuhi persyaratan administrai dan subtantif. Pertimbangan tersebut merujuk pada Keppres No. 17 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Meski demikian, Direktur Jenderal Pemasyrakatan Handoyo Sudrajat enggan menjelaskan lebih jauh tentang pertimbangan Pembebasan Bersyarat Anggodo dan besarnya remisi yang jumlahnya mencapai setengah dari masa tahanan yang sudah dijalaninya.
"Untuk kasus Anggodo, saya tidak melibatkan diri secara detil karena latar belakang saya yang berpotensi menyebabkan conflict of interest. Saya hanya bisa memastikan bahwa ketentuan yang ada, prosedurnya dijalani dengan cermat," kata Handoyo.
Upaya Pembebasan Bersyarat terhadap Anggodo ini mendapat kecaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Mengerikan sekali. Seluruh proses penegakan hukum dibajak secara sistematis oleh kebijakan atau diskresi yang punya potensi bersifat koruptif dan kolusif," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditanya mengenai pengajuan Anggodo, di Jakarta, Kamis (18/9).
Bambang berharap, upaya Pembebasan Bersyarat itu dihentikan dan dilakukan tindakan korektif terhadap pihak yang diduga terlibat di dalamnya. "Jika diajukan pasti akan kami tolak," tegas Bambang.
Nama Anggodo Widjojo dikenal setelah sosoknya diketahui sebagai orang yang mencoba menyuap pimpinan KPK. Namanya mencuat pada tahun 2009 saat konflik cicak- buaya atau antara KPK dan Polri mengemuka. Anggodo saat itu menyebut pimpinan KPK bisa disuap guna membebaskan Anggoro Widjojo, kakaknya yang merupakan pemilik PT Masaro Radiokom, yang terseret kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Anggodo dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akan tetapi, Anggodo mengajukan banding. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi lima tahun penjara pada November 2010. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider dan lima bulan kurungan.