Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Muhtar Ependy, orang dekat mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Muhtar merupakan tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan Akil.
Muhtar dipanggil bersaksi terkait tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. "Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi RH dan M," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (19/9).
Muhtar tiba di Gedung KPK pukul 10.15 WIB mengenakan rompi tahanan. Muhtar menolak berkomentar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romi dan Masyitoh menjadi tersangka karena diduga menyuap Akil Muchtar sebesar Rp 19,8 miliar. Duit suap diberikan untuk memenangkan sengketa Pemilihan Wali Kota Palembang, Mei 2013.
Pasangan suami istri ini disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim. Keduanya juga dianggap melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi mengenai kesaksian palsu.
Masyitoh ikut dijerat karena menyerahkan uang suap untuk memangkan suaminya. Uang yang diserahkan Masyitoh diterima Akil melalui orang kepercayaannya, Muhtar Ependy. Sangkaan menyuap Akil telah dibuktikan Jaksa dalam persidangan yang mengadili Akil. Dalam amar vonis, Akil terbukti menerima suap dalam sejumlah sengketa pilkada yang ditangani MK.
Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3).
Romi ketika itu mendulang 316.915 suara sementara Sarimuda 316.923 suara. Selain itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dengan selisih delapan suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut.
Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi dan Masyitoh membantah pernah memberikan uang kepada Akil. Hal tersebut menjadi salah satu alasan Masyitoh dan suaminya dianggap memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.