Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Terpidana korupsi kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq menuding ada pihak yang telah mengatur vonis pidana atas kasusnya.
Menurut Luthfi, pihak tersebut tidak tersentuh. "SBY bukan satu-satunya pengambil keputusan. Ada
king maker dan
decision maker yang tidak tampil di permukaan," kata Luthfi usai menjalani salat Jumat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (19/9).
Luthfi mengaku tak memusingkan putusan kasasi yang memperpanjang masa penahanannya. Hak bertarung di kancah politik yang telah hilang pun tak dia risaukan. "Ya itu sih soal mudah itu. Semuanya biasa diatur. Memangnya di negeri ini nggak ada yang bisa diatur?" ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi juga menyebut bahwa dirinya akan divonis 20 tahun penjara. "Ternyata kan bisa 16 tahun," timpalnya.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara, Senin (15/9). Dalam putusan kasasi, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Dalam status sebagai Anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional menggunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi, Maria Elizabeth Liman.
Dia juga terbukti menerima janji pemberian duit sebanyak Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama. Sebagian uang tersebut yaitu Rp 1,3 miliar diterima melalui Ahmad Fathanah. Perbuatan Luthfi dipandang telah mencederai kepercayaan rakyat, khususnya pemilih yang mendukung dia duduk menjadi wakil rakyat.
Majelis Hakim menilai kasasi Luthfi merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut. Vonis in kracht Luthfi sama dengan tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang.
Dalam pertimbangan, Majelis Kasasi menilai judex facti (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal memberatkan seperti disyaratkan pada Pasal 197 KUHAP. Hal yang memperberat adalah sebagai Anggota DPR Luthfi melakukan hubungan transaksional menggunakan kekuasaan elektoral demi fee.