POLISI DITANGKAP DI MALAYSIA

AKBP Idha Dijerat Tiga Hukuman

CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2014 14:53 WIB
Dua polisi yang ditangkap di Kuching, Malaysia, masih menjalani proses hukum di Indonesia. AKBP Idha Endri dikenakan tiga hukuman.
Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Komisaris Besar Widodo. (Foto: Aulia Bintang Pratama/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Polri yang ditangkap di Malaysia masih terus menjalani proses hukum di dalam negeri. Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono tersangkut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan barang bukti mobil Mercedes Benz kasus narkoba yang dia tangani.

Selain hukuman pidana, Idha Endri juga mendapat dua hukuman tambahan. "Dia akan disidang tindak disiplin dan sidang kode etik," ujar Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (19/9).

Sanksi disiplin dan sanksi etik hingga saat ini masih dalam proses di Polda Kalimantan Barat. "Proses hukum akan bertahap dari sidang disiplin, sidang kode etik, dan terakhir sidang tindak pidana," jelas Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menjelaskan, sanksi terberart dari sidang etik adalah diberhentikan tidak dengan hormat. Jika sanksi terberat itu dijatuhkan, Idha Endri akan berstatus mantan polisi saat menjalani sidang tindak pidana.

Saat ini Idha Endri menjadi pesakitan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat. Idha Endri dijerat Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait keterlibatan istri Idha Endri untuk sejumlah kasus, Arief mengatakan penyidik masih mendalami kaitan dengan jaringan narkoba yang ditangai Badan Narkotika Nasional. "Sampai sejauh ini belum tapi dia tidak boleh meninggalkan Pontianak," tutur Arief.

Idha bersama Brigadir Kepala Harahap ditangkap Polisi Di Raja Malaysia saat berada di Kuching awal September lalu. Berdasarkan catatan kepolisian, Idha Endri memiliki rekam jejak buruk sebagai personel Polri.

Pada 2013, Idha terbukti menyisihkan barang bukti sabu dan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalimantan Barat. Kasus lainnya, Idha bersama istri mengaku kehilangan perhiasan senilai Rp 19 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2014. Setelah diselediki, nilai perhiasan yang hilang hanya Rp 180 juta. Bahkan keberadaan Idha di Jakarta tidak mengantongi izin resmi dari pimpinan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER