POLISI DITANGKAP DI MALAYSIA

Terpidana Narkoba Diperiksa Kasus AKBP Idha

CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2014 15:03 WIB
Pemeriksaan terhadap Haris masih dilakukan intensif. Penyidik juga tengah mendalami motif Haris melarikan diri dari penjara.
Barang bukti narkoba. (Foto: Megiza/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono. Penyidik memeriksa terpidana narkoba Abdul Haris untuk melengkapi berkas Idha Endri.

Menurut Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, pemeriksaan terhadap Haris masih dilakukan secara intensif. "Dia sekarang sudah ada di Rumah Tahanan Kalimantan Barat," ujar Arief di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).

Arief menjelaskan, terpidana Haris diduga memiliki kaitan dengan Idha Endri. Penyidik juga tengah mendalami motif Haris melarikan diri dari penjara. "Kami masih mencari apakah dia kabur sendiri atau mendapat bantuan dari oknum lain," tambah Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris kabur saat berkunjung ke dokter untuk pemeriksaan penyakit TBC, 28 Juli 2014. Haris adalah satu dari tiga terpidana kasus narkoba yang ditangani Idha Endri. Dalam pelarian, Haris sempat ke Jakarta dan Kuningan, hingga akhirnya ditangkap di Jakarta, Kamis dini hari (18/9).

Idha Endri dijerat Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bersama Brigadir Kepala Harahap, Idha ditangkap Polisi Di Raja Malaysia saat berada di Kuching awal September lalu. Berdasarkan catatan kepolisian, Idha Endri memiliki rekam jejak buruk sebagai personel Polri.

Pada 2013, Idha terbukti menyisihkan barang bukti sabu dan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalimantan Barat. Kasus lainnya, Idha bersama istri mengaku kehilangan perhiasan senilai Rp 19 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2014. Setelah diselediki, nilai perhiasan yang hilang hanya Rp 180 juta. Bahkan keberadaan Idha di Jakarta tidak mengantongi izin resmi dari pimpinan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER