POLISI DITANGKAP DI MALAYSIA

Indisipliner Harahap Diperintah AKBP Idha

CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2014 15:56 WIB
Tindakan Harahap merupakan kesalahan Idha Endri sebagai pimpinan. Harahap tidak berani menolak perintah padahal tahu itu salah.
Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Komisaris Besar Widodo. (Foto: Aulia Bintang Pratama/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Brigadir Kepala Harahap dikenakan sanksi indisipliner oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Tindakan indisipliner dilakukan Harahap atas perintah Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono yang tak berani ditolak Harahap.

Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, tindakan Harahap merupakan kesalahan Idha Endri sebagai pimpinan. "Dia hanya mengikuti perintah dari atasan (AKBP Idha) dan dia tidak berani menolak perintah padahal tahu itu salah," ujar Arief di Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).

Menurut Arief, Harahap adalah korban kesalahan Arief. "Dia (Harahap) bertugas di daerah perbatasan dan AKBP Idha meminta dijemput di Kuching," jelas Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, lanjut Arief, Harahap menjemput Idha menggunakan kendaraan imigrasi. Namun Harahap malah ikut ditangkap Polisi Di Raja Malaysia saat berada di Kuching, 29 Agustus 2014. "Istrinya bekerja di Imigrasi dan dia meminjam mobil untuk menjemput," katanya.

Harahap dan Idha Endri menjalani pemeriksaan selama 10 hari di Malaysia. Keduanya lantas diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (9/9) untuk diperiksa di Bareskrim Polri. Sehari setelahnya mereka dipulangkan ke Kalimantan Barat. Idha Endri ditahan dengan tuduhan korupsi, sementara Harahap dikenai sanksi disiplin.

Hingga kini penyidikan terhadap Idha Endri masih dilakukan di Polda Kalimantan Barat. Arief menyebut terpidana narkoba  yang kabur dari Rumah Tahanan di Pontianak, Abdul Haris, bisa membuka jalan untuk membongkar kasus Idha Endri.

Idha Endri dijerat Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada 2013, Idha terbukti menyisihkan barang bukti sabu dan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalimantan Barat. Kasus lainnya, Idha bersama istri mengaku kehilangan perhiasan senilai Rp 19 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2014. Setelah diselediki, nilai perhiasan yang hilang hanya Rp 180 juta. Bahkan keberadaan Idha di Jakarta tidak mengantongi izin resmi dari pimpinan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER