DUGAAN KORUPSI TRANSJAKARTA

Jokowi Diminta Jadi Saksi Udar

CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2014 16:38 WIB
Kuasa hukum mantan Kadishub DKI meminta Kejagung memanggil Jokowi dalam kasus pengadaan bus Transjakarta. Jokowi dianggap mengetahui dengan jelas aktivitas pengadaan bus.
Bus Trans-Jakarta melakukan proses naik turun penumpang di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Pemprov DKI Jakarta meminta kepada pemerintah pusat untuk menerapkan pajak nol persen bagi pengadaan unit transportasi massal, seperti bus sedang dan bus Transjakarta. (foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk meminta pihak Kejaksaan Agung segera memanggil Jokowi sebagai saksi atas kasus pengadaan Transjakarta anggaran 2013. Kasus ini telah menetapkan Udar sebagai tersangka.

Kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana, mengungkapkan Jokowi telah siap jika harus dipanggil untuk memberikan kesaksian. Hanya saja, menurut Eggi, Kejaksaan Agung malah terlihat tidak tegas dalam menangani kasus ini.

"Dia (Jokowi) sudah bersedia dipanggil tapi kenapa Kejaksaan tidak juga melakukan panggilan?" ujar Eggi, Jumat (19/9). Eggi yang datang bersama rekan-rekan kuasa hukum lain, meminta penahanan terhadap Udar dibatalkan. "Terlalu berlebihan, dia tidak melakukan kesalahan," ujar Eggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan apa yang sudah dilakukan Udar dalam pengadaan Transjakarta adalah seizin Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Klien kami selalu memberikan laporan kepada Jokowi setiap melakukan aktivitas pengadaan," tambahnya.

Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan, ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9) setelah diperiksa selama 10 jam. Selain dia, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto, juga ditahan di hari yang sama.

Penahanan keduanya menggenapi jumlah empat orang yang telah dijadikan sebagai tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta, yang ditahan Kejaksaan Agung. Dua orang sebelumnya adalah Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu sebagai ketua panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keduanya ditahan pada Mei 2014 silam di rutan Salemba, cabang Kejaksaan agung.

Menanggapi permintaan kuasa hukum Udar untuk memanggil Jokowi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap Jokowi. "Semua tergantung penyidik, tapi sejauh ini belum ada rencana pemanggilan terhadap Jokowi," tegasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER