Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun menilai tuntutan hukuman penjara 15 tahun dan kewajiban membayar denda Rp 500 juta yang ditujukan kepada Anas Urbaningrum, dalam kasus korupsi Proyek Hambalang, adalah hukuman yang sangat pantas.
Tama mengatakan tuntutan hukuman tersebut menjadi layak mengingat dalam kasus ini Anas terseret dua jenis tindak pidana. "Dan kalau kita lihat konstruksinya, ini bukan murni soal tindak pidana korupsi, tapi ada juga tindak pidana pencucian uang, yang dalam pandangan saya ini kemudian kenapa tuntutan 15 tahun menjadi sangat relevan," ujar Tama di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9).
Meski hukuman yang diberikan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dianggap layak, Tama mengaku tidak ada jaminan jika Hakim akan sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Kalau itu sangat tergantung pada hakim. Kalau kita lihat dari putusan tindak pidana korupsi, tidak ada yang bisa menjamin sebuah tuntutan pasti akan sama dengan vonis," tutur Tama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengakui, vonis dapat sama dengan tuntutan, namun tidak menutup kemungkinan adanya vonis yang diberikan lebih rendah, atau malah lebih tinggi, dari apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum. "Contohnya, ada beberapa kasus yang naik ke ranah kasasi, kemudian hukuman malah menjadi lebih berat,” kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (18/9), Anas menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bersikap objektif karena tidak melibatkan pihak yang bertanggung jawab atau dianggap tahu mengenai awal mula perkara yang menjeratnya. Anas sempat menyebut nama Edhi Baskoro Yudhoyono, sebagai salah satu sosok yang punya andil besar dalam perkara yang menyeretnya kini.
Selain itu, Anas juga merasa jalannya persidangan tidak lebih dari seremonial yang sudah ditetapkan tuntutannya. Dari awal, kata Anas, KPK sudah mengatakan bakal memberikan tuntutan maksimal. "Padahal saat itu belum ada dakwaan, persidangan, saksi, dan bukti-bukti. Ini di luar nalar," kata Anas saat itu.