Staf Menteri Akui Telan Duit Sogokan

CNN Indonesia
Senin, 22 Sep 2014 13:28 WIB
Staf Menteri Pembangunan Daerah Tertingal, Sabilillah Ardi, akui memakai duit yang diberikan oleh Teddy Renyut, seorang pengusaha. Ia sebut nama politisi PKB.
KPK menunjukan barang bukti terkait kasus suap proyek pembangunan tanggul laut saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sumbok. (Detikfoto/ Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertingal (PDT) Sabilillah Ardi mengakui memakai duit yang diberikan oleh Teddy Renyut, pengusaha rekanan proyek tanggul laut di Biak Numfor, Papua. Namun ia menyangkal jika duit yang ia telan bersama kawan-kawannya  termasuk politik Partai Kebangkitan Bangsa itu juga dinikmati oleh sang menteri, Helmy Faishal Zaini. 

"Saya tidak tahu uang itu dipakai Pak Menteri. Kalau tiket menteri bukan saya yang urus tapi staf khusus lain, Agus Dwi. Uang Rp 290 juta itu untuk kawan-kawan saya," ucap Ardi salam persidangan untuk terdakwa Teddy Renyut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/9).

Ardi mengaku uang tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan rombongan ke Maroko, Yunani, dan Perancis pada Mei hingga Juni 2013. "Ada Marwan Dasopang, Daniel, calon legislatif PKB, Andi Ramli sekarang Komisi V DPR RI," ucap Ardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Artha Meris, uang tersebut juga digunakan untuk membiayai perjalanan kerabat lainnya yakni saudara ipar Menteri PDT bernama Lia dan Monika. Ikut juga dalam rombongan, ajudan Menteri PDT bernama Bowo.

Ketika ditanya ihwal modus bepergian tersebut, Ardi mengaku sebagai perjalanan dinas. "(Mereka berangkat) di beda hari. Menterinya dinas, mereka nyusul," ujar Ardi.

Biaya perlajanan tersebut dimintakan kepada Teddy Renyut lantaran Ardi mengaku mengenal Teddy sebagai pengusaha. "Saya tahu Teddy pengusaha, dan kami banyak bicara soal kapal. Dia cerita sebulan dapat lima miliar," tutur Ardi. Ardi juga mengaku tidak mempunyai modus lain.

Kesaksian tersebut berbeda dengan apa yang dilontarkan Teddy dalam pemeriksaan. "Itu untuk rombongan menteri. Kalau (saya) tidak bantu, dia (Ardi) akan lepas tangan. Pada saat itu tidak pinjam meminjam tapi (Ardi) minta bantuan," kata Teddy dalam persidangan, Senin (22/9).

Menurut pemahaman Teddy, ia memberikan uang lantaran dijanjikan pengerjaan proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Meski demikian, Ardi menyanggah dirinya mengetahui ihwal proyek tanggul laut di Kementerian PDT. "Saya gak tahu proyek tanggul laut atau talud dan baru sadar setelah pemeriksaan," ucap Ardi.

Atas tindak pidana tersebut, Teddy didakwa melanggar pasal 5 ayat 1.huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Sementara dalam dakwaan lain, ia dijerat pasal 13 UU Tindak Pidana Korupai jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman paling banyak untuk Teddy yakni lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

 
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER