Istri AKBP Idha Disangka Terima Hasil Kejahatan

CNN Indonesia
Senin, 22 Sep 2014 14:10 WIB
Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan istri AKBP Idha Endri Prastiono sebagai tersangka. Sang istri diduga menerima hasil kejahatan yang dilakukan suaminya.
Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto (kiri) dan Direskrimsus Polda Kalbar Komisaris Besar Widodo. (Foto: Aulia Bintang Pratama/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi menetapkan Titi Yusniawati, istri Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono, sebagai tersangka. Titi diduga ikut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan suaminya.

"Sangkaannya menerima hasil kejahatan. Nilainya masih kami lakukan pemeriksaan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Winarto ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (22/9).

Hasil lengkap pemeriksaan terhadap Titi akan disampaikan oleh Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto pukul 14.30 WIB. "Memang ditahan dan masih dalam pemeriksaan," ujar Winarto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Titi ditangkap di rumahnya di Kompleks Jeruju Permai, Pontianak Barat, Minggu malam (21/9). Selain dugaan menerima hasil kejahatan, Titi juga diperiksa terkait kasus yang membelit suaminya.

Idha Endri terancam sanksi disiplin, etik, dan pidana setelah ditangkap oleh Polisi Di Raja Malaysia pada akhir Agustus 2014 dan menyalahgunakan barang bukti kasus narkoba berupa mobil Mercedes Benz. Idha Endri dijerat Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ditangkap Polisi Di Raja Malaysia, Idha Endri tidak memiliki izin dari atasan. Idha Endri juga tercatat memiliki rekam jejak yang buruk.

Pada 2013, Idha terbukti menyisihkan barang bukti sabu dan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalimantan Barat. Kasus lainnya, Idha bersama istri mengaku kehilangan perhiasan senilai Rp 19 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2014. Setelah diselediki, nilai perhiasan yang hilang hanya Rp 180 juta. Bahkan keberadaan Idha di Jakarta tidak mengantongi izin resmi dari pimpinan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER