JUDICIAL REVIEW UU TPPU

KPK Dinilai Berhak Menuntut Kasus Cuci Duit

CNN Indonesia
Senin, 22 Sep 2014 16:39 WIB
Pemerintah dan DPR berhadapan dengan bekas Ketua MK Akil Mochtar. Mereka sependapat bahwa KPK berhak melakukan penuntutan terhadap kasus pencucian uang.
Bekas Ketua MK Akil Mochtar. (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan uji materi Undang-Undang Pencucian Uang di Mahkamah Konstitusi berlanjut. Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi berhak menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Berdasar Pasal 2 ayat 3 UU Kejaksaan, kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Penuntutan Jaksa di KPK adalah bagian dari jaksa pengadilan negeri atau pengadilan tinggi setempat adalah sama saja," kata Harry Witjaksono saat memberi keterangan dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/9).

Menurut Harry, permohonan gugatan yang diajukan oleh bekas Ketua MK Akil Mochtar tidak dapat dibuktikan. Permohanan gugatan Pasal 76 ayat 1 UU TPPU tidak bertentangan secara konstitusional dengan Pasal 1 ayat 3 serta Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada disampaikan saksi dari pemerintah yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Muallimin Abdi. Menurut Muallimin, KPK memiliki kewenangan tersebut.

"Pasal 76 ayat 1 (UU TPPU) sesuai dengan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 7 KUH Pidana dan Pasal 39 ayat 1 UU KPK di mana definisi jaksa penuntut umum adalah sama," kata Muallimin dalam persidangan.

Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Akil Mochtar, Adardam Achyar mengatakan KPK tidak bisa menuntut TPPU. "Itu keliru. Jaksa itu tidak satu, pimpinan kejaksaan di Republik Indonesia adalah Jaksa Agung," kata Adardam ketika ditemui usai persidangan.

Untuk menguatkan pernyataan tersebut, Adardam juga akan mengajukan tiga saksi ahli dalam persidangan berikutnya. "Nanti ada tiga saksi ahli, tapi tidak bisa kami sebutkan dulu, nanti bisa diteror," ujarnya.

Polemik kewenangan KPK dalam menuntut pidana pencucian uang menjadi pembahasan di berbagai sidang kasus korupsi, seperti dalam kasus yang menimpa bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi yang melibatkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Kendati demikian, belum ada yurisprudensi ihwal polemik tersebut. Sebelumnya, Doktor Pencucian Uang Yenti Ganarsih mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menuntut dua tindak pidana sekaligus yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Namun, perlu ada revisi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Korupsi untuk memberikan kewenangan penuntutan pidana pencucian uang yang jelas kepada KPK.

Ada dua alternatif yang diusulkan Yenti, pertama, disisipkan di antara Pasal 75 dan Pasal 76 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, ditambahkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Akil divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima duit suap pada sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Akil juga terbukti melakukan pencucian uang melalui pembentukan perusahaan perdagangan umum dan jasa di Pontianak, Kalimantan Barat. Tidak terima dengan putusan majelis, Akil mengajukan banding. Dia juga sekaligus mengajukan gugatan uji materi UU TPPU ke MK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER