Pembebasan Bersyarat Anggodo Jadi Indikasi Mafia Peradilan

CNN Indonesia
Senin, 22 Sep 2014 17:08 WIB
Kondisi Anggodo yang kini mengalami komplikasi sakit jantung dan paru-paru tidak membuat semua lembaga hukum sepakat untuk memberikan Pembebasan bersyarat.
Sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai di depan Gedung Kementrian Hukum dan Ham, Jakarta, Senin (22/9). Aksi tersebut menolak pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch mencurigai adanya indikasi campur tangan mafia peradilan di balik upaya Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo. Kecurigaan tersebut timbul setelah Kemenhumkam tidak dapat menjelaskan secara rinci alasan di balik rekomendasi Pembebasan Bersyarat atas terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap Komisioner KPK itu.

"Harus ada bentuk tanggung jawab penjelasan dari Kemenkumham. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan muncul kecurigaan publik bahwa ini ada interest politik, ada indikasi mafia peradilan," peneliti ICW, Emerson Yuntho, saat mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (22/9).

Kedatangan Emerson ke gedung Kemenkumham merupakan bentuk protes terhadap upaya PB Anggodo. Dia juga meminta kejelasan tentang alasan di balik remisi panjang yang dianggapnya sangat fantastis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain protes terhadap Kemenkumham, ini juga merupakan bentuk kritik pada SBY yang sepertinya tidak perduli kepada polemik PB. Karena menurut kami ini jelas keluar jalur dari komitmen SBY soal pemberantasan korupsi," tambah Emerson.

Meski telah mendapat remisi panjang sebanyak 24 bulan dan 10 hari, Anggodo yang telah mendekam sejak 14 Januari 2010, dianggap ICW belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan untuk memenuhi PB itu sendiri. Dia menilai, Anggodo tetap harus memenuhi masa tahanan enam hingga tujuh tahun untuk memenuhi syarat 2/3 masa tahanan.

Kalaupun ada alasan lain dari Pembebasan Bersyarat Anggodo, Emerson menyebut, adalah jika pihak yang bersangkutan dianggap sebagai Justice Collaborator. Atas hal tersebut, Emerson menganggap alasan itu sudah dipatahkan oleh KPK sebagai lembaga penegak hukum. "Makanya patut dipertanyakan kenapa Kemkumham tetap ngotot berniat memberikan PB," kata Emerson.

Tidak hanya itu, ICW juga mempertanyakan kredibilitas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo yang tidak bisa tegas mengambil sikap dalam polemik PB Anggodo. Meski pernah menyandang jabatan di KPK, Emerson menilai Handoyo telah kehilangan nyali untuk bersikap tegas.

"Dirjen Pas harusnya punya komitmen serius dalam hal pemberantasan korupsi. Kalau Dirjen Pas mengalami tekanan, lebih baik mundur. Daripada dia terganggu atau dianggap tidak punya komitmen memberantas korupsi," tuding Emerson.

Anggodo mendapatkan remisi panjang karena sakit akut yang dideritanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter Sony Wicaksono dari RS Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta, Anggodo didiagnosa menderita Angina Equivocal, DM type 2. Sementara berdasarkan keterangan dari ahli neurologi FKUI, dokter Teguh AS Ranakusuma, adik dari Anggoro Widjaja itu didagnosa mengalami Dizzines, Cervical Spur, HNP Lumbal dan TB dengan infeksi sekunder paru-paru.

Kini, dengan kondisi penyakit yang mengancam jiwa, Anggodo mendapat rekomendasi Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sampai saat ini masih melakukan penelitian terhadap penyakit Anggodo untuk kemudian memutuskan apakah Anggodo layak mendapatkan PB atau tidak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER