Anak Atut Gantikan Peran Hikmat Tomet

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2014 09:54 WIB
Sepeninggal sang Ayah 10 bulan silam, anak pertama Atut pasrah dipanggil dan diperiksa oleh KPK, terkait tiga kasus yang menjerat ibunya. 
Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) menggelar unjuk rasa/demo di gedung KPK, JL Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/9/2014). Mereka mendukung penuh KPK untuk banding atas vonis ringan kepada Ratu Atut Chosiyah dan meminta untuk mencabut hak politiknya. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Andika Hazrumy, Putra sulung Gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah, mengaku dicecar 25 pertanyaan mengenai aset-aset yang dimiliki ibunya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada kedatangan pertamanya ke KPK ini, Andika menjalani pemeriksaan hingga tujuh jam.

"Pemeriksaan lebih fokus pada klarifikasi permasalahan terkait dengan ibu saya," kata Andika usai menjalani pemeriksaa di gedung KPK, Senin (22/9) malam. Dia mengaku pertanyaan yang dilontarkan penyidik berkaitan dengan kepemilikan tanah beserta aset-aset lainnya yang berkaitan dengan keluarga Atut.

Andika mengaku, dirinya sempat meminta hak menolak memberi kesaksian dalam persidangan atau pemeriksaan kasus Atut. Hanya saja, sejak mangkatnya sang ayah, Hikmat Tomet, dia harus turun tangan memberikan klarifikasi atas hal-hal yang berkaitan dengan kasus yang menjerat ibunya. "Tapi karena bapak sudah tidak ada, sekarang di keluarga, ada saya yang bisa dimintai keterangan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dia mengatakan, tidak ada pertanyaan mengenai perusahaan-perusahaan pemenang lelang alat kesehatan di Banten. Pertanyaan yang dilempar, menurutnya, hanya terkait dengan persoalan fungsi dan tugas Atut sebagai Gubernur.

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Andika untuk kasus yang sama, Senin (15/9). Hanya saja, Andika tidak hadir, karena merasa tidak menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.

KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Lembaga antirasuah itu menduga Atut memaksa agar mendapat komisi dari pengadaan alat kesehatan di provinsi yang dipimpinnya.

Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus di KPK. Selain mengorupsi dana dan menerima gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan, Atut telah lebih dulu divonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Atut juga dinyatakan terbukti bersama-sama, menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER