MA Masih Godok Aturan PK Berulang

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2014 10:07 WIB
Mahkamah Agung  masih bahas ihwal peraturan yang akan membahas segala macam yang terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kini bisa berulang.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/9). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung  masih membahas ihwal peraturan-peraturan yang akan membahas segala macam yang terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kini bisa berulang. Perma ini merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Antasari Azhar ihwal bisanya melakukan upaya hukum luar biasa secara berulang.

“Saat ini kami sedang bekerja menelurkan perma untuk mencoba melakukan definisi dari PK berulang itu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur kepada CNN Indonesia, Senin (23/9).

Ridwan menerangkan, saat ini para hakim agung sedang melakukan pembahasan dalam kelompok-kelompok kerja. “Membuat sinkronisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal PK berkali-kali,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggodokan dilakukan dan dirasa perlu sebab menurut Ridwan persoalan putusan Mahkamah Konstitusi soal upaya hukum peninjauan kembali ini bakal menjadi polemik. “Perlu ada definisi yang jelas dan terperinci mengartikan putusan MK, apakah itu PK berkali-kali cuma boleh dua atau gimana itu sedang dalam Pembahasan,” kata lelaki yang juga menjabat sekretaris dalam kelompok kerja para hakim agung itu.

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.

Mahkamah menyatakan, Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang memuat ketentuan pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali karena dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan. 

 

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER