Pengajuan Peninjauan Kembali Buka Ruang ‘Negosiasi’

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2014 12:20 WIB
Ruang negosiasi akan mempengaruhi putusan majelis hakim ketika meninjau kembali perkara hukum. Akibatnya, akan timbul ketidakpastian hukum.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/9). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pengajuan peninjauan kembali yang dapat dilakukan lebih dari satu kali membuka peluang ruang negosiasi antara pemohon dengan majelis hakim Mahkamah Agung. "Ini yang harus diantisipasi, kalau tidak tafsirnya sangat subyektif," kata Wakil Koordinator KontraS Chrisbiantoro saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (23/9).

Ruang negosiasi tersebut, menurutnya, akan mempengaruhi putusan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim ketika meninjau kembali perkara hukum. Akibatnya, akan timbul ketidakpastian hukum.

"Ini kan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mempertimbangkan kepastian hukum. Idealnya (peninjauan kembali) dua kali, bahkan dulu (hanya) sekali," ucap pegiat HAM tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chris mencontohkan penyelesaian kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib. Terpidana pembunuhan Pollycarpus Budihari Priyanto mengajukan PK atas PK yang telah ditetapkan MA.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pollycarpus dengan hukuman 14 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi justru memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara. Namun, ketika diajukan kasasi ke MA, majelis justru membebaskan Pollycarpus. Tidak puas, jaksa mengajukan PK yang kemudian diterima oleh majelis hakim MA dan vonis 20 tahun penjara diputuskan.

Keberatan dengan putusan PK, Pollycarpus mengajukan PK atas PK. MA kemudian memvonis Pollycarpus dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Seperti kasus Munir, korban tidak akan pernah dapat kepastian hukum. Pengacaranya justru akan mengajukan PK yang ketiga, dia mengambil keuntungan yang tidak pasti," kata Chris.

Pihaknya juga menambahkan, seharusnya MA lebih ketat dalam persyaratan pengajuan PK seperti pelarangan penggunaan novum atau bukti baru secara berulang. "Yang dikhawatirkan, novum sudah ditolak, kemudian diterima. Kalau pun diajukan, harus ada alat bukti pendukung. Itu tidak ada ketegasan soal novum," ucapnya.

Syarat tambahan lain menurut Chris adalah adanya niat dari para pihak untuk mengajukan PK. "Dulu kan bisa diajukan oleh terpidana atau terdakwa. Sebaiknya harus ada kemauan atau niat para pihak untuk mengajukan PK," ujarnya.

Sebagai solusi atas penegasan mekanisme pengajuan PK, Chris menambahkan, harus ada peraturan mendetil dari MA. "MA harusnya mengeluarkan surat edaran yang spesifik tentang PK pasca putusan MK, apakah (peninjauan kembali) bisa diajukan berulang,"katanya.

Sebagai solusi atas penegasan mekanisme pengajuan PK, Chris menambahkan, harus ada peraturan mendetil dari MA. "MA harusnya mengeluarkan surat edaran yang spesifik tentang PK pasca putusan MK, apakah (peninjauan kembali) bisa diajukan berulang,"katanya.

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.

Mahkamah menyatakan, Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang memuat ketentuan pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali karena dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER