Dua Hakim Tipikor Siap Diadili

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2014 13:03 WIB
Berkas dua pengadil tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap dana bantuan sosial Kota Bandung dinyatakan lengkap. Dua tersangka siap diadili.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). CNN Indonesia/Adhi WIcaksono.
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua hakim yang menjadi tersangka kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung, Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel menjalani pemeriksaan terakhir di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah P21," kata Pasti usai diperiksa selama 30 menit di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/9). Dalam proses pemeriksaan perkara, P21 berarti berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan untuk diserahkan ke pengadilan.

Sementara itu koleganya,  Ramlan enggan berkomentar usai diperiksa KPK. Keduanya adalah mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Mereka kini ditahan di penjara Sukamiskin Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi antirasuah menetapkan Ramlan dan Pasti sebagai tersangka awal Maret lalu. mereka berdua diduga  menerima suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang bernama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono. 

Ramlan tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara bansos Kota Bandung di PN Tipikor Bandung bersama dengan Setyabudi dan Djodjo Djauhari. Sedangkan Pasti adalah anggota dari majelis hakim banding perkara ini. 

Keterlibatan Ramlan diungkap jaksa dalam dakwaan Setyabudi. Kala itu, Setyabudi berjanji kepada Toto Hutagalung yang merupakan orang kepercayaan Wali Kota Bandung Dada Rosada agar pengadilan tak melibatkan dua pejabat penting kota kembang itu dalam perkara korupsi dana bantuan sosial. Suap yang disangkakan oleh komisi antirasuah senilai Rp 3 miliar untuk majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu di tingkat banding, masih dalam dakwaan para terdakwa korupsi dana bansos, suap mengalir lantaran adanya dugaan pengaturan komposisi majelis hakim yang melalukan penanganan terhadap kasus bansos Kota Bandung. Pasti dan Ramlan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Alat bukti menguatkan dugaan mantan hakim tersebut menerima suap sejumlah Rp 500 juta saat pihaknya menangani kasus korupsi dana bansos yang dilakukan mantan walikota Bandung Dada Rosada.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Dada Rosada dengan hukuman sepuluh tahun penjara. Dada terbukti menyuap Pasti. Pemkot Bandung yang dipimpinnya mengalokasikan anggaran bansos kepada tenaga honorer yang sudah menerima bantuan pada tahun sebelumnya. Padahal, bantuan tersebut tidak boleh diberikan lebih dari satu kali. Tindakan tersebut melanggar Permendagri Nomor 32 tahun 2011.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER