Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nashir Djamil menilai bahwa diperlukan pembatasan dalam Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. “Masyarakat butuh kepastian hukum," ujar Nashir saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (23/09).
Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) meminta polemik soal Peninjauan Kembali ini dikaji lebih dalam dari beragam sudut padang. Nashir menilai upaya hukum istimewa ini menguntungkan pihak terpidana atau ahli warisnya untuk mendapatkan ruang keadilan. Sedangkan dari sisi lain, PK ini akan membuat penundaan terhadap pemutusan hukuman oleh hakim.
Meski tak bisa merekomendasikan waktu yang ideal terkait PK ini, namun lelaki kelahiran Medan ini meminta pembatasan waktu yang pas, “Sangat tak lucu jika suatu kasus itu berjalan lama semisal sampai lima tahun," Ujar Nashir menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nashir sendiri tidak terlalu yakin PK ini bisa berjalan karena baginya cukup sulit untuk mencari novum-novum baru.
Sebelumnya, MK melalui putusan nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi pengajuan PK sebanyak satu kali. Dengan tidak berlakunya pasal tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK berulang kali dengan tiga syarat yakni adanya novum atau bukti baru yang di pengadilan tidak terungkap, ada pertentangan putusan di tingkatan sebelumnya, dan kekhilafan penerapan hukum oleh hakim.
Saat ini Mahkamah Agung sidang terus menggogok peraturan untuk mengoperasionalisasikan putusan Mahkamah Konstitusi soal peninjauan kembali yang bisa dilakukan berkali-kali. Namun perdebatannya masih berjalan alot.