Anas Divonis Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2014 08:49 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, akan menghadapi vonis majelis hakim, hari ini.
erdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, akan menghadapi dvonis majelis hakim, hari ini. Rencananya Pembacaan vonis akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (23/9),  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta. 

"Tentu kami menghormati proses hukum apa pun yg diputuskan hakim. Harapannya apa yang dituntut oleh KPK dikabulkan hakim. Ya kita lihat besok," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di kantornya, Jakarta.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Di samping itu, Anas juga diminta mengganti kerugian negara sejumlah Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta. Penyitaan harta kekayaan Anas juga akan dilakukan apabila pihaknya tidak segera mengganti uang kerugian negara dalam tempo satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa  juga menuntut pencabutan hak politik mantan Ketua Pengurus Besar Himpunan mahasiswa tersebut. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan milik Anas, PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur, Kalimantan.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis lalu, Anas  menganggap tuntutan 15 tahun penjara dan membayar kerugian negara tidak berdasar fakta persidangan sehingga memberatkan dirinya. Selain itu, Anas menilai tuntutan pencabutan hak politik tidak berdasar lantaran apa yang dilakukannya bukan termasuk kategori korupsi politik. "Melainkan peristiwa kompetisi demokratik internal partai yang dikoruptorkan secara terpilih dan terseleksi," kata Anas. Anas juga menuding jaksa tidak bisa membuktikan tindak pidana asal (predicate crime) sehingga merampas aset miliknya.

Merujuk pada berkas tuntutan jaksa, Anas dinilai terbukti menerima gratifikasi dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Padahal, sebagai penyelenggara negara, Anas tidak dizinkan secara hukum menerima gratifikasi atau hadiah yang berpengaruh pada posisi jabatannya.

Gratifikasi tersebut berupa satu unit mobil Toyota Harrier dan satu unit mobil Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 69 AUD. Anas juga diyakini menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan sekitar USD 5 juta. Selain itu, ia menerima hadiah kegiatan survei pemenangannya dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta.

Anas juga menerima uang Rp 84 miliar dan USD 36 ribu dari Muhammad Nazaruddin melalui Permai Group. Uang tersebut digunakan untuk keperluan persiapan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Atas tindak pidana tersebut, Anas dijerat pasal berlapis. Anas dinilai melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Dia juga dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER