PPI Yakin Anas Tak Bersalah

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2014 09:39 WIB
Anas Urbaningrum menghadapi sidang pembacaan vonisnya hari ini. Karibnya, Gede Pasek Suardika, tetap yakin Anas tak bersalah.
Anas Urbaningrum ketika mendengar pembacaan tuntutannya (Adhi Wicaksono/CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika berharap sahabatnya, Anas Urbaningrum, mendapat keadilan pada sidang pembacaan vonis hari ini, Rabu (24/9). Anas dituntut 15 tahun penjara dan dicabut hak politiknya atas kasus gratifikasi proyek fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor.

"Saya harap hakim menggunakan fakta persidangan seutuhnya dalam mengambil putusan, dan tidak terpengaruh tekanan dari luar," kata Pasek kepada CNN Indonesia.

Menurut politikus Demokrat itu, saksi-saksi di persidangan telah mengatakan Anas tak terlibat dalam dakwaan yang dikemukakan jaksa penuntut umum KPK. "Kebenaran dan keadilan itu berdekatan, tapi belum tentu keadilan didapat," ujar Pasek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kemungkinan kasus Anas ikut menyeret nama-nama lain yang selama ini disebut para saksi di persidangan, Pasek mengatakan tak peduli. "Itu urusan KPK. Kepentingan saya hanya mendampingi Mas Anas," kata dia.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (18/9), Anas menganggap tuntutan 15 tahun penjara tidak berdasar fakta persidangan. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik tidak berdasar lantaran apa yang dilakukannya bukan termasuk kategori korupsi politik.

"Itu peristiwa kompetisi demokratik internal partai yang dikoruptorkan secara terpilih dan terseleksi," kata Anas. Ia juga menuding jaksa tidak bisa membuktikan tindak pidana asal (predicate crime) sehingga merampas aset miliknya.

Merujuk pada berkas tuntutan jaksa, Anas dinilai terbukti menerima gratifikasi dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Padahal sebagai penyelenggara negara, Anas tidak dizinkan secara hukum menerima gratifikasi yang berpengaruh pada posisi jabatannya.

Gratifikasi tersebut berupa satu unit mobil Toyota Harrier dan satu unit mobil Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 69 AUD. Anas juga diyakini menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan sekitar USD 5 juta. Selain itu, ia menerima hadiah kegiatan survei pemenangannya dari Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478 juta.

Anas juga menerima uang Rp 84 miliar dan USD 36 ribu dari Muhammad Nazaruddin melalui Permai Group. Uang tersebut digunakan untuk keperluan persiapan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER